GresikSatu | Komplotan pencuri benar-benar keterlaluan. Bagaimana tidak, mereka nekat mencuri besi proyek di Desa Bendungan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Ada empat tersangka yang diamanakan. Termasuk satu sebagai penadah.
Mereka empat tersangka itu diketahui, Syaiful (46) dan Mardiyanto (45) asal warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Sharizal Farid (26) warga Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik dan satu tersangka penadah hasil curian bernama Wasil (34) warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Aksi pencurian proyek desa itu terjadi pada Sabtu (2/7/2022) lalu. Korban Sholeh melakukan pengecekan di sekitaran proyek pembuatan jalan poros desa. Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang – barang, ternyata besi untuk proyek sudah tidak ada. Korban lalu cek CCTV. Setelah dilihat dari hasil rekaman CCTV ada orang tidak dikenal mengambil besi tersebut.
Komplotan pencuri berhasil mengangkut secara diam-diam, besi jenis Wire Mesh M6C Ulir panjang 54 Meter dalam bentuk gulungan dengan diameter 1 meter. Hasil curian itu diangkut menggunakan mobil Pick Up Suzuki W 8680 DU.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, berbekal hasil rekaman CCTV polisi pun langsung berhasil mendeteksi identitas satu pelaku. Syaiful.
“Pelaku yang bernama Syaiful kami amankan pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkapnya, Senin (1/8/2022).
Petugas lenagsung mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan. Setelah melakukan pengembangan turut terseret dua tersangka lainnya yang bersama melakukan aksi pencurian besi proyek desa tersebut. Antara lain Syahrizal Farid, dan Mardyanto. Keduanya pun berhasil diamanakan.
Dari pemeriksaan dan penyelidikn, para tersangka mengaku menjual besi tersebut ke besi tua Wasil. Dengan harga Rp.1.500.000. Tersangka Wasil pun diamankan.
“Semua pelaku sudah diamankan di Polsek Duduk Sampeyan guna dilakukan Proses lebih lanjut. Kami amankan barang bukti satu unit mobil pick up Suzuki W 8680 DU,” tambahnya memungkasi.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material Rp 13.500.000. Sedangkan empat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (faiz/aam)