Dua Pengedar Sabu di Gresik Diringkus, 8 Poket Sabu Diamankan

GresikSatu | Jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, meringkus dua budak sabu. Keduanya ditangkap berbeda. Satu pengedar ditangkap di area SPBU Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, satu pengedar di wilayah Surabaya. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 8 poket sabu siap edar. 

Kedua pengedar sabu itu, diketahui bernama Rino (30) warga Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, domisili indekos. Perum Impian, Desa Hulaan, Kecamatan menganti, Kabupaten Gresik, dan Abdilla (43) warga Kalimas Baru Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. 

Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba lebih dulu menyasar kepada pelaku Rino. Sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (3/10/2023). Petugas mendapati target operasi (To) pelaku Rino di area SPBU Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Disana petugas mengamankan pelaku, saat hendak isi BBM.

“Ketika Rino akan mengisi bensin di SPBU Bringkang, Menganti Gresik. Petugas langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku. Didapati barang bukti sabu-sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,50 gram,” ungkapnya, Sabtu (7/10/2023). 

“Satu poket sabu disimpan di dalam lubang kecil jaket sweater warna abu abu, yang dikenakan tepatnya pada ujung lengan sebelah kiri,” jelas Kapolsek. 

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku mendapatkan barang haram siap edar tersebut dari pelaku Abdilla, membeli seharga Rp 400 ribu. 

Setelah mengetahui informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan melakukan penangkapan terhadap saudara Abdilla di daerah Pesapen Surabaya.

“Pelaku berhasil kami amankan di Pesapen, Kota Surabaya dengan barang bukti tujuh poket sabu siap edar,” tegasnya.

Dengan demikian total barang bukti yang diamanakan ada 8 poket sabu dari kedua pelaku tersebut. Dengan perincian satu poket sabu berat 0, 50 gram bruto dari tangan pelaku Rino. Dan, sebanyak tujuh poket dengan rincian berat 0,56 gram, 0,47 gram, 0,51 gram, 0,44 gram, 0,31 gram, 0,50 gram, 0,51 gram. Berat total 3,30 gram bruto dari tangan Abdilla.

Kedua tersangka langsung dikeler ke kantor polisi dengan barang bukti masing-masing. 

Pelaku Abdilla dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang –Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku Rino dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres