GresikSatu | Satlantas Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenhub No.45 Tahun 2020 Pasal 5.
Kasatlantas Gresik, AKP Derie Fradesca, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pengguna sepeda listrik di Jalan Raya.
“Selama ini anggota sudah jalan untuk melakukan teguran dan himbauan terhadap pengendara sepeda listrik,” ungkapnya, Rabu (20/3/2024).
Hal demikian juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Dengan mengeluarkan surat edaran tentang larangan siswa menggunakan sepeda listrik di lingkungan sekolah.
Dalam surat edaran Dispendik Gresik tersebut terdapat empat poin yang diatur. Diantaranya adalah larangan bagi peserta didik untuk membawa sepeda listrik untuk transportasi ke sekolah.
Kemudian, dijelaskan bahwa pihak sekolah berhak menyita sepeda listrik apabila peserta didik kedapatan membawa sepeda listrik ke sekolah.
Pihak sekolah juga akan memberikan teguran secara tertulis dan wali murid diharuskan menandatangani surat pernyataan agar peserta didik tidak melakukan pelanggaran lagi.
Langkah terakhir, bagi peserta didik yang melanggar sebanyak tiga kali, akan disarankan untuk pindah sekolah ke lokasi terdekat.
Dari data Satlantas Gresik area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik di Kabupaten Gresik meliputi:
Kawasan yang diperbolehkan:
- Kawasan khusus
- Pemukiman
- Kawasan car free day
- Kawasan wisata
- Area integrasi dengan angkutan umum
- Area perkantoran
- Di luar Jalan Raya
Lajur yang diperbolehkan:
- Lajur khusus
- Lajur sepeda
- Lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik