Bupati Gresik Gencar Sosialisasi Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai 

GresikSatu | Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani terus melakukan sosialisasi rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini, Bupati beserta rombongan gelar sosialisasi di Balai Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik.

Disana, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Gresik itu menegaskan, bahwa peredaran rokok ilegal tanpa cukai tidak memberikan kontribusi kepada negara. Khususnya kepada daerah. Sebab, keuntungan dari setiap cukai rokok ada anggaran dari Kementerian yang diberikan kepada daerah. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Mulai infrastruktur kesehatan, lingkungan, serta sektor pertanian.

Rokok ilegal sangat merugikan negara. Tidak ada untungnya. Kami sosialisasi ke masyarakat tentang peredaran rokok ilegal. Karena tidak ada pajaknya. Salah satunya pajak dari DBHCHT bisa membangun RS Selatan atau RS Sehati di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik,” ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Dari kegiatan sosialisasi ini, pihaknya mengajak masyarakat turut berpartisipasi untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal. Mulai dari distribusi rokok di pasar maupun toko, hingga para konsumen.

“Stop rokok tanpa cukai. Di Kecamatan Menganti ini, mendapatkan DBHCHT untuk pengelolaan sampah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), yang nantinya dikelola oleh Bumdesma Kecamatan Menganti,” tuturnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi, menyampaikan bahwa rokok ilegal identik dengan harganya yang kauh lebih murah dari pada rokok yang legal. Itu salah satu ciri rokok ilegal tanpa cukai.

“Ada juga yang menggunakan bekas cukai, atau cukai palsu. Itu pasti harganya murah sekitar 30% – 50% dari harga pasaran rokok,” ucapnya.

Menurut dia, jika ada yang melakukan peredaran rokok ilegal akan ada ancaman hukuman penjara dan denda. Sesuai Pasal 54 dan 58 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Dengan ancaman penjara 2 tahun sampai 5 tahun.

“Sedangkan DBHCHT akan masuk ke APBN, lalu ditransfer ke daerah sesuai dengan kajian pemda yang mengajukan ke Menteri Keuangan,” jelasnya.

Kasatpol PP Gresik Suprapto menambahkan, selain sosialisasi peredaran rokok ilegal. Pihaknya bersama petugas gabungan juga terus melakukan operasi ke beberapa toko kelontong. Untuk memastikan peredaran rokok ilegal harus diberhentikan.

“Kami terus lakukan sosialisasi dan melakukan operasi pasar,” imbuhnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres