Komplotan Pencuri Ban Serep Truk Ditangkap di Jalur Tol Gresik

GresikSatu | Komplotan pencuri ban serep truk yang beroperasi di Jalur Tol Gresik KLBM (Krian – Legundi – Bunder – Manyar) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Keempat pelaku, yang mengendarai sebuah Mobil Avanza, tertangkap tangan saat sedang melepas dua ban serep truk fuso baru di tepi jalan tol pada Jumat (3/5/24) pagi.

Truk yang menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut berplat nomor BK 8033 ER, yang dikemudikan oleh Giarto (54) dari Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Para pelaku, yakni Maryono Simanjuntak (21) dari Serang, Romandus Sinaga (33) dari Sumatera Utara, Alexander Sipangkar (28) dan Abed Sihite (33) keduanya berasal dari Salaon Toba Samosir, Sumatera Utara, berhasil ditangkap oleh petugas.

Baca juga:  Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Gresik Launching Forum Warga Pengawasan Partisipatif

Kanit 3 PJR Polda Jatim, AKP Yudiono, menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB saat truk sedang berhenti untuk istirahat.

Komplotan pencuri ban bekas adalah warga luar Jawa Timur. Mereka beraksi saat sopir truk sedang istirahat tidur, dan kendaraan truk berhenti  di Jalan tol. 

“Empat pelaku beraksi melepas ban truk yang terparkir di pinggir jalan tol KM 22, dan tertangkap di  di GT Lebani masih area tol – KLBM,” ungkapnya. 

Menurut dia, ke empat pelaku yang kedapatan melepas ban truk itu sempat kabur saat didatangi petugas tol. Petugas pun langsung melakukan pengejaran pelaku dan berhasil ditangkap. 

“Dalam mobil para pelaku, ditemukan dua buah ban baru truk fuso hasil curian,”jelasnya. 

Baca juga:  Tambahkan Kurikulum Berbasis Pesantren, Cara SMP YIMI Gresik Bentuk Adab Siswa

“Saat ditangkap empat pelaku ini tidak mengelak, ditemukan uang pecahan Rp 3 juta, dan dua ban serep truk fuso baru yang dicurigai barang hasil curian,” tambahnya. 

Dari keterangan para pelaku, masing-masing empat pelaku punya tugas. Dua pelaku bagian mengawasi sopir truk yang tidur, dan dua pelaku bagian eksekusi ban truk

“Sehingga aksi para pelaku sangat cepat,” tandasnya. 

Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mako Polres Gresik untuk dilakukan tindak lanjut. 

“Dilimpahkan ke Polres Gresik untuk proses sidik, serta penanganan selanjutnya,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang diamanakan, satu unit kendaraan toyota Avanza nopol B 1852 SRB, dua Ban serep truk fuso baru, dua hp, dan dompet, serta uang tunai Rp 3 juta.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler