Diajari Suami dari Lapas, Perempuan Asal Gresik Produksi Sabu di Pasuruan

GresikSatu | Seorang perempuan asal Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya perempuan yang berasal dari Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, kedapatan memproduksi narkoba jenis sabu di Pasuruan.

Perempuan itu, diketahui bernama Innayatul Wafi binti Alm Nasukan. 

Pelaku mengontrak rumah di perumahan Batu Mas Blok D3 No. 13 Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Ia pun bersama dua pelaku lain ditangkap Satresnarkoba Polres Malang.

Belakangan diketahui, perempuan tamatan SMA berusia 29 tahun ini, tidak punya latar belakang farmasi. Pelaku mendapat ilmu produksi sabu-sabu dari suami siri yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Penangkapan itu, saat Satuan Reserne Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, membongkar rumah produksi narkotika jenis sabu. Lokasi produksi berada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Ada tiga pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut. Di antaranya Nanang Kosim (40) dan Innayatul Wafi (29). Keduanya merupakan kakak beradik yang tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Lalu, M Suherman (37) warga Kecamatan Prigen, yang merupakan teman dari Nanang Kosim.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, pembongkaran rumah produksi sabu-sabu bermula dari penangkapan Zainal Lutfi warga Turen yang kedapat mengedarkan sabu-sabu pada 17 April 2024.

“Dari hasil penangkapan kita kembangkan, Zainal mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dari Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya. 

Dari penangkapan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan. Kemudian didapati sabu tersebut berasal dari Innayah dan Nanang.

“Dalam pengakuannya sabu itu diproduksi sendiri dan mereka menunjukkan lokasi produksinya,” paparnya. 

Selanjutnya, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi sabu tersebut. 

“Di rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti. Barang bukti berupa beberapa alat dan bahan baku yang digunakan untuk membuat sabu,” jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan di rumah produksi tersebut, bahwa pembuatan sabu sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dua kali di bulan Desember 2023, satu kali di bulan Januari 2024, dan dua kali di bulan Februari.

“Empat kali percobaan itu gagal, kemudian di pembuatan yang terakhir ini berhasil dan diedarkan ke Zainal,” imbuhnya.

Polisi pun minta keterangan kepada para pelaku, bahwa pelaku tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi. 

Para pelaku meracik sabu-sabu mendapatkan arahan dari narapidana di Lapas. Narapidan itu, berinisial BB yang merupakan suami siri dari Innayah. Sehingga, BB mengendalikan pembuatan sabu-sabu di balik lapas.

“Pengakuan tersangka, BB ini mengendalikan ketiga tersangka untuk membuat sabu. Jadi apa saja yang harus mereka lakukan ini diarahkan dari lapas,” sambungnya.

Dari ketiga pelaku ini, memiliki peran masing-masing. Untuk Innayah berperan sebagai pemegang keuangan, Suherman bagian koki atau pemasak, Nanang sebagai pengawas juga tester.

“Kemudian ada satu orang tersangka yang saat ini masih DPO, ia bertugas sebagai pengolah bahan atau mengetahui nama-nama bahan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk berkoordinasi dengan Polda Jatim,” tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler