Pria Wringinanom Gresik Tanam dan Bisnis Ganja dari Dalam Rumah

GresikSatu | Arief Wardana harus berurusan denga kepolisian. Pasalnya, pria usia 45 tahun itu, kedapatan terlibat bisnis peredaran narkoba jenis ganja.

Bahkan pelaku sengaja menanam pohon marijuana atau ganja di dalam rumahnya. Dari hasil penjualannya, diedarkan kepada jaringan pengedar di Surabaya. 

Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, penangkapan Arief bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim.

Setelah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. 

“Salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja. Kami berkoodinasi dan melakukan pengembangan melalui digital forensik,” ungkapnya, Jum’at (26/4/2024). 

Setelah dilakukan pengembangan, kepolisian pun mengetahui peran pelaku Arief dalam jaringan pengedar. Meskipun, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat mengelak tidak melakukan perbuatan tersebut. 

Baca juga:  Diungkit Masa Lalu, Suami di Gresik Aniaya Istri Hingga Nyaris Dibakar

“Namun, petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari pelaku. Ada sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca,” paparnya. 

Tidak berhenti disitu, petugas kepolisian terus mencari petunjuk lainnya. Hingga akhirnya menemukan sejumlah tanaman ganja yang ditanam oleh pelaku. 

“Ada 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter,”jelasnya. 

Dari pengakuan pelaku, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan. Dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya. Ada juga dikonsumsi sendiri. 

“Pelaku sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi,” terangnya.

Dari keterangannya, Arief mengaku tertarik menjalankan bisnis haram tersebut. Lantaran mampu meraup untung hingga ratusan ribu rupiah. 

Baca juga:  Parkir di Masjid, Sepeda Motor Milik Warga Bawean Raib Digondol Maling

“Awalnya hanya mengkonsumsi ganja saja. Setelah biji ganja cova saya tanam, ternyata berhasil tumbuh. Akhirnya saya jual kepada pemesan,” ungkap pelaku. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis untuk sementara waktu. Lantaran pelaku tidak koperatif dalam memberikan keterangan 

 “Tersangka tidak koperatif dalam memberikan keterangan, sehingga untuk sementara waktu kami jerat dengan pasal berlapis,” tambahnya. 

Pelaku mendapatkan jeratan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler