Dipicu Salah Paham, Pendekar Silat di Gresik Keroyok Warga di Warkop

GresikSatu | Dimas Ragil Permadi asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Korban yang berusia 33 tahun dikeroyok sejumlah pemuda pendekar silat di Warkop. 

Informasi yang dihimpun, kejadian yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (9/5/2023), dipicu salah paham antara korban dan para pelaku. Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan anggota perguruan silat.

Keenam pelaku, yakni tiga pelaku dewasa dan tiga lainnya pelaku anak dibawah umur. Diantaranya, YAH (19) MRM (20), MMK (20), MDF (17) DAM (17), MAM (17). Semuanya berasal dari Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik. 

Mulanya, peristiwa itu bermula saat pelaku YAH bersama lima temannya berada di sebuah warung di Desa Tenaru, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (8/5/2023). Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku YAH dan MDF keluar dari warung mengendarai sepeda motor.

Baca juga:  Inilah Pilihan Penginapan Murah dan Gratis bagi Jamaah Haul Abu Bakar Assegaf di Gresik

Dengan berboncengan, keduanya bermaksud cari makan di sekitar Desa Petiken. Namun, keduanya tidak dapat apa yang dicari, dan kembali ke Warkop. Saat di tengah perjalanan kembali ke Warkop, kedua pelaku berpapasan dengan korban yang berjalan se arah dengan pelaku. Keduanya sempat  kebut-kebutan saling mendahului. Lalu, kedua pelaku mendahului kendaraan korban.

“Korban langsung mengejar dan menyalip kedua pelaku, hingga memotong laju kendaraan kedua pelaku saat tiba di Warkop,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Jum’at (12/5/2023). 

Setiba di warung, lanjut dia korban dan kedua pelaku cekcok dan adu mulut. Korban dan pelaku YAH saling pukul secara bergantian. Karena melihat pelaku YAH dipukul, teman pelaku yang berada di warung tersebut serentak membantu pelaku YAH. 

Baca juga:  Polres Gresik Amankan 6 Pelaku Kasus Ujian Kenaikan Tingkat Pesilat di Gresik

“Secara bersama-sama seketika itu, kelima pelaku membabi buta mengeroyok korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Driyorejo, dan para pelaku sudah diamanakan. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. 

Para pelaku dijerat hukuman pasal 170 KHUP. Untuk tiga pelaku D, F, & F dilimpahkan ke PPA Polres Gresik mengingat para pelaku masih anak-anak, atau Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler