Dipinjami Motor Malah Digadaikan, Warga Pongangan Gresik Ini Akhirnya Dipolisikan

GresikSatu | Muhammad Nasrul Umam, asal Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pria berusia 31 tahun kedapatan melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya.

Aksi penggelapan itu, dilakukan dengan menggadaikan sepeda motor milik temannya.

Padahal, korban M Sandi Afianto (25), asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik sudah berbaik hati meminjamkan kendaraan roda dua itu untuk dipakai bekerja.

Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno mengungkapkan, penipuan atau penggelapan itu bermula pada (14/10/2023) lalu.

Saat itu pelaku meminjam sepeda motor Honda NF 125D dengan nopol W-3975-CO, kepada korban M Sandi Afianto dengan dalih untuk transportasi berangkat kerja sehari-hari.

Korban pun kasihan, melihat kondisi pelaku yang tidak memiliki kendaraan dan berangkat kerja dengan jalan kaki.

“Akhirnya korban meminjamkan sepeda motor tersebut,” ungkapnya, Selasa (12/3/2024).

Namun pada (26/10/2023), lanjut Tatak, pelaku secara diam-diam menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Curiga korban pun muncul ketika melihat pelaku berangkat bekerja dengan jalan kaki, dan tidak menggunakan sepeda motor yang dipinjamkan.

“Pelaku sempat ditanyai korban terkait posisi sepeda motornya. Namun oleh pelaku dijawab bahwa sepeda motor tersebut dipakai oleh bapak mertuanya, karena motor mertuanya sedang rusak dan berada di bengkel,” lanjutnya.

Dua bulan berlalu, korban kembali menanyakan hal serupa kepada pelaku, sebab sudah lama korban tidak melihat pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.

Saat ditanyai, pelaku akhirnya mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Dan pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut kepada korban.

“Akan tetapi hingga Maret 2024, tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Manyar,” papar mantan Kasatreskoba Polres Gresik itu.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku pada Sabtu (9/3/2024) saat ngopi di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Pelaku tidak berkutik dan langsung dikeler ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tambahnya memungkasi.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres