BPPKAD Gresik Pastikan Penarikan Biaya Lahan Makam di KBD Ilegal

GresikSatu | Polemik penarikan biaya makam di Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) mendapat respon dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Mereka memastikan tindakan penarikan lahan makam yang dilakukan empat desa itu ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPPKAD Gresik A M Reza Pahlevi. Bahwa penarikan biaya retribusi tersebut tidak diperbolehkan. Apalagi lahan makam tersebut merupakan aset Pemkab Gresik. Pihak desa tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan jenis apapun.

“Kalau memang ada penarikan itu tidak diperbolehkan. Nantinya kami akan telusuri aset tersebut. Serta memanggil pihak Desa,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023). 

Telusuri yang dimaksud, luasan aset Fasum yang diserahkan ke Pemkab Gresik. Termasuk nanti menanyakan perihal penarikan biaya lahan makam tersebut. 

“Kalau itu aset Pemkab Gresik, jelas tidak boleh ada penarikan biaya,” jelasnya. 

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Abdul Adhim membenarkan perihal Fasum Makam itu, merupakan aset milik Pemkab Gresik. Namun, untuk secara teknisnya bisa melalui bagian hukum Pemkab Gresik. Karena ada regulasi Perda yang mengatur tentang Makam Umum. Termasuk tentang penarikan biaya pengelolaan makam. 

“Kalau asetnya memang sudah punya Pemkab Gresik sejak pertengahan tahun 2022 sudah diserahkan ke Pemkab Gresik,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Pihaknya juga mengaku baru mengetahui perihal biaya tersebut. Untuk itu, kedepan akan dilakukan koordinasi bersama beberapa desa terkait.

“Kami segera koordinasi dengan pihak terkait, beberapa desa dan juga bagian hukum Gresik,” ujarnya.

“Karena nanti secara pastinya ada di bagian hukum Pemkab Gresik,” tambahnya.  

Sebelumnya, sesuai yang diberitakan mahalnya biaya pemakaman di Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik mendapat protes dari sejumlah pihak. Utamanya dari warga perumahan di KBD sendiri. Pasalnya, harga per-makam diduga pencapai jutaan. Hal ini dianggap tak wajar karena tarifnya terlalu mahal.

Perlu diketahui, makam ini sebelumnya dikelola oleh pengembang KBD. Tarifnya pun dipukul rata. Per makam seharga Rp 500 ribu untuk warga umum. Tidak ada pengecualian ber-KTP setempat atau tidak.

Seiring berjalannya waktu, lahan makam yang sebelumnya milik pengembang, diambil alih Pemkab Gresik. Dari sana lah, pengelola makam berubah. Dari sebelumnya pengembang, kini dikelola oleh empat desa perumahan. Meliputi, Desa Randegansari, Mulung, Gadung, dan Petiken. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres