DPRD Gresik Kesal Banyak Perusahaan yang Tak Patuhi Perda Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

GresikSatu | Merespon aksi demo ratusan Pekerja Proyek Manyar Gresik (PPMG), Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir akui kesal kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan daerah (perda) tentang Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Ring 1 proyek konstruksi Smelter Freeport Indonesia di KEK JIIPE Manyar.

Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, prosentase perekrutan tenaga kerja sebesar 60 persen lokal dan 40 persen sesuai kompetensi masih saja tidak diindahkan oleh beberapa perusahaan, seperti PT Chiyoda Internasional Indonesia, PT Freeport Indonesia dan JIIPE.

“Kalau perusahaan mau taat aturan, tentu hal ini tidak perlu terjadi,” ungkapnya, Jum’at (9/6/2023).

Masyarakat Manyar hanya meminta jaminan pekerjaan sesuai regulasi. Bahkan jauh sebelum dilegalkan dalam produk hukum, sudah dijamin sejak masa bupati Robbach Masum.

“Orang Manyar yang punya tanah dulu mau melepas tanahnya untuk industri sebab dikasih jaminan pekerjaa. Mereka sehari-hari kerjanya di lahan tambak itu, kalau sudah terjadi kayak gini mau gimana?,” tuturnya.

Qodir melanjutkan terdapat 2 Perda yang dituntut oleh warga Manyar, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda tentang Kemitraan. Perda Kemitraan merupakan turunan dari peraturan Kepala BKPM bahwa seluruh investasi harus merangkul pelaku usaha lokal.

“Peraturan daerah ini disusun dengan melibatkan banyak pihak. Mulai dari elemen masyarakat, akademisi dan pemerintah. Perusahaan harus paham perda yang berlaku dan menerapkannya sebaik mungkin,” terangnya.

“Dulu kita proyeksikan dari perolehan fiskal, tapi ternyata nihil. Yasudah kami minta non fiskalnya saja atau serapan tenaga kerja lokal. Kalau sampai masih tidak ada progres, maaf kami harus melakukan tindak lanjut atas tuntutan – tuntutan masyarakat,” imbuh politisi asal PKB tersebut.

Ia meminta perusahaan – perusahaan untuk mengakomodir aspirasi pendemo serta melaksanakan perda dengan sebaik mungkin. Berkoordinasi dengan dinas terkait kemudian mendirikan sekretariat bersama (sekber).

“Ini sebagai bentuk transparansi saja, jadi ada audiensi serta pemecahan solusi bila ada yang tidak sesuai,” ucapnya.

Hal senada disampaikan tiga anggota DPRD Gresik lain Yakni Ketua Komisi IV Mochammad, Anggota Komisi II M Syahrul Munir dan Hudaifah. Ketiganya tegas meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal. (ADV)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler