Dua Pelaku Pemerkosaan di Bawean Gresik Ditetapkan Tersangka

GresikSatu | Satreskrim Polres Gresik melalui Unit PPA Polres Gresik menetapkan dua pelaku pemerkosaan di Pulau Bawean sebagai tersangka.

Hal tersebut setelah Unit PPA Polres Gresik, yang dipimpin Ipda Hepi Muslih Riza melakukan penangkapan kepada kedua pelaku di Pulau Bawean, beberapa hari yang lalu.

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya, Jum’at (3/5/2024).

Adapaun dua pelaku pemerkosaan yakni : pelaku berinisial RZ (22), warga Dusun Kolpo, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean melakukan pemerkosaan di tengah hutan dengan mencekoki korbannya minuman keras.

Sedangkan pelaku AM (21) warga Dusun Maninju, Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, melakukan tindak pidana pemerkosaan ke mantan pacarnya dengan modus diajak jalan-jalan ke Alun-alun Sangkapura.

Baca juga:  Jabat Camat Tambak, Begini Misi yang Dibawa Nur Syamsi

“Pelaku pemerkosaan dengan inisial AM, disangka pasal 285 KUHP. Sedangkan pelaku dengan RZ disangka pasal 81 UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Bawean Dari Nazar, SH, meyayangkan atas peristiwa yang terjadi belakangan ini di Pulau Bawean. Apalagi ini berkaitan dengan tindak kekerasan seksual.

“Sangat memalukan sebab cara memperkosa dengan memberikan minuman keras dan ada dugaan upaya paksa,” ucap pria yang saat ini berprofesi sebagai Advokat.

Diberitakan sebelumnya, dua kejadian asusila tindakan pemerkosaan di Pulau Bawean. Satu korban JN (14) asal Kecamatan Tambak, dicekoki miras sebelum dirudapaksa di hutan Dusun Pancor, Desa Sidogedungbatu, Pulau Bawean.

Sedangkan korban gadis FA (19) dianiaya oleh mantan pacar sebelum dirudapaksa di rumah kosong di sekitar rumah pelaku. Modusnya pelaku merayu korban untuk mengajak jalan-jalan ke Alun-alun Sangkapura lalu diajak ke rumah kosong.

Baca juga:  Derita Warga Bawean Gresik, Merayakan Hari Raya Idul Fitri di tengah Ancaman Gempa

NB; Kasus yang melibatkan RZ bisa klik di sini. Sedangkan kasus yang melibatkan AM bisa klik di sini.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler