Sebanyak 1.637 Warga Gresik Ajukan Pindah Tempat Memilih 

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menyediakan layanan pindah memilih kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpindahan tempat memilih atau pindah TPS.

Pengurusan surat pindah tempat memilih berakhir pada hari ini, Senin (15/1/2024) kemarin. Sebelum ditutup, tercatat sebanyak 1.637 warga Gresik mengajukan pindah tempat memilih.

“Hingga saat ini yang mengajukan pindah memilih sebanyak 1.637 orang, baik dari luar daeraj ke Gresik maupun sebaliknya,” ungkap Komisioner Divisi Data KPU Gresik Abdullah Sidiq Notonegoro, Selasa (16/1/2024).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bahwa Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, Pemilih tersebut akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili.

“Kami masih melayani, terakhir ditutup nanti malam pukul 23.59,” tuturnya.

Dijelaskan, pengajuan pindah memilih harus didasari dengan alasan tertentu. Misalnya, karena tugas pekerjaan namun harus tetap menggunakan dasar surat dari atasan, kemudian karena sakit, menjadi tahanan atau kerja.

“Tetap harus ada alasan dan surat keterangan dari atasannya atau pihak yang berwenang,” ungkapnya

Pengajuan pindah memilih dilakukan secara offline di kelurahan, kecamatan, KPU maupun di panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dengan membawa KTP atau KK dengan diserta dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Dikatakan, masyarakat yang pindah memilih antar kabupaten dalam satu daerah pemilihan (dapil) maka hanya bisa memilih untuk Caleg DPRD Provinsi, DPRD RI, DPD dan Pilpres. Sedangkan untuk antar kabupaten beda dapil maka hanya bisa memilih DPD dan Pilpres.

“Kalo pindah memilihnya luar provinsi maka hanya bisa memilih Pilpres saja,” tutupnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres