GresikSatu | Kalangan legislatif menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) tahap II tahun anggaran 2022. Ke empat Raperda tersebut, dirancang untuk peningkatan sumberdaya manusia, ekonomi dan infrastruktur di Kota Pudak, Kamis (2/12/2022).
Masing-masing Komisi DPRD Gresik menyampaikan usulannya. Komisi I mengusulkan Badan Usaha Milik Desa, Komisi II tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Komisi III tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Komisi IV Fasilitasi Pesantren.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian, yakni tentang peningkatan infrastruktur. Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah menjelaskan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai rangkaian dari perwujudan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu.
“Ini juga disebut sebagai pengembangan transportasi yang terintegral,” ungkapnya.
Sehingga, proses pengembangan tersebut haruslah terlaksana berdasarkan rencana yang tersistematis dengan baik dan menyeluruh.
“Utamanya bersinergi dengan baik di tingkat pemerintah nasional, provinsi dan kabupaten,” jelasnya.
Ditambahkan, proses infrastruktur pembangunan jalan tidak dapat dilakukan sektor antar wilayah. Juga tidak dapat dilakukan secara indisental.
“Harus berdasarkan pada rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan umum jalan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamin mengatakan, seluruh Raperda Inisiatif tersebut akan dibahas oleh masing-masing Komisi. Beserta tim akademisi dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait.
“Nantinya akan ada instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis (Prolegda Red) tahap II tahun 2022,”ucapnya.(adv)