Gelar Paripurna, DPRD Gresik Pertanyakan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin 

GresikSatu | Anggota DPRD Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna, Senin (6/6/2022). Pembahasannya terkait penyampaian Pemandangan Umum (PU) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah.

Menariknya banyak kalangan dewan mempertanyakan keseriusan Pemkab Gresik dalam mengusulkan, Raperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Seperti masyarakat yang terkena tindak kriminalitas tapi mendapatkan bantuan hukum dan lain-lain.

Hal itu seperti disampaikan, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Gresik Taufiqul Umam mempertanyakan bagaimana mekanisme bantuan hukum bagi masyarakat miskin itu. “Apakah semua masyarakat yang terkena tindak kriminalitas mendapat bantuan hukum,” tanyanya saat DPRD Gresik bersama Pemkab Gresik gelar rapat paripurna kemarin, Selasa (7/6/2022).

Anggota DPRD lainnya Fraksi PDIP Ahmad Kusriyanto juga menyarankan kepada pemerintah yang mempunyai inisiatif Raperda tersebut bisa menjalankan detail anggaran, untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin. “Termasuk tata cara pengajuannya serta klasifikasi masyarakat yang berhak mendapat bantuan,” ujarnya.

Baca Juga : Enam Raperda Ditetapkan, Ada Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin 

Hal yang sama  juga disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik Lusi Kustianah. Pihaknya mengkritisi sejauh mana hukum diberikan bagi warga miskin. Tentu bantuan juga ada batasan yang dipelukan salam proses hukum. “Apakah hanya jasanya. Atau seluruh biaya selama proses hukum ditanggung,” ucapnya.

Lantas, jika nantinya Raperda tersebut tidak ada batasan, maka sangat mengkhawatirkan. Karena akan terjadi multitafsir. Hingga bisa merugikan bagi pemberi bantuan maupun yang diberi bantuan. “Karena dalam proses hukum banyak biaya yang harus dikeluarkan. Mulai perbanyak dokumen, biaya perkara dan lainnya. Kami minta diberikan batasannya,” harapnya.

Bupati Fandi Akhmad Yani menanggapi pertanyaan dari legislatif. Gus Yani mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan. Pihaknya akan  merespon pemandangan umum fraksi di senin depan (13/6/2022).

“Kami  berharap proses pembahasan dilakukan secara detail dan teliti. Sesuai dengan teknik legal drafting dan ketentuan hukum demi kesempurnaan Raperda tersebut,” jelasnya. (adv)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres