Jaga Ekosistem Biota Laut, Satpolair Musnahkan 9 Jaring Trawl

GresikSatu |  Sebanyak 9 jaring trawl perusak lingkungan milik nelayan dimusnahkan oleh Satuan polisi perairan (Satpolair). Jaring trawl itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Upaya ini dilakukan untuk melindungi ekosistem biota laut, sekaligus rangkaian kegiatan untuk memperingati hari jadi Polairud ke-71 tahun. Alat penangkap ikan ilegal itu didapat dari para nelayan yang kedapatan beroperasi di wilayah perairan Gresik dan Kepuluan Bawean.

Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono mengimbau, agar masyarakat ikut menjaga kelestarian alam. Dalam hal ini tidak menggunakan jaring trawl saat mencari ikan di laut. Terlebih, perubahan iklim terjadi begitu cepat dalam beberapa tahun terakhir.

“Tentu berdampak pada dunia usaha, serta memicu bencana alam. Mari kita jaga bersama untuk generasi selanjutnya,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menuturkan, pemusnahan jaring trawl dalam rangka mengedukasi masyarakat, sekaligus efek jera kepada para pelaku. Sebab, sesuai Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, alat tangkap ikan tersebut dilarang keras digunakan oleh nelayan.

“Karena bisa merusak ekosistem dan habitat biota laut,” terang Kapolres.

Dia menjelaskan bahwa terdapat 9 barang bukti jaring trawl yang disita. Masing-masing berasal dari nelayan asal Lamongan dan Gresik yang beroperasi di perairan Gresik utara dan Bawean.

“Baik dari hasil tangkap tangan, laporan masyarakat dan patroli. Yang berlangsung sejak awal tahun lalu,” jelas Alumnus Akpol 2002 itu.

Dia berharap agar dukungan dan kerjasama berbagai pihak terus sinergi. Dalam rangka menjaga perairan Gresik tetap aman.

“Upaya preemtif dan edukasi tetap kami kedepankan. Namun, kami tidak ragu untuk melakukan upaya hukum jika kedapatan melanggar aturan,” tegasnya. (sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres