Kasus Kiai Cabul di Bawean Gresik, Berkas Perkara Sudah di Kejari Gresik 

GresikSatu | Kasus dugaan pencabulan kepada santriwati yang dilakukan oknum Kiai berinisial NS asal Pulau Bawean Gresik terus bergulir.

Terbaru, Satreskrim Polres Gresik telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, untuk segera menjalani proses persidangan.

Pelimpahan berkas perkara pengasuh Ponpes Tahfidz Hidayatul Qur’an As Syafi’i di Desa Daun, Kecamatan Sangkapura ini, dilakukan setelah PPA Polres Gresik merampungkan tahap penyidikan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, berkas tersangka NS sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

“Berkas perkara sudah kami kirimkan kepada pihak Kejari. Setidaknya berisikan kronologi peristiwa yang berasal dari keterangan para saksi dan korban,” ungkapnya, Rabu (10/1/2024).

Selanjutnya, lanjut Aldhino, pihaknya masih menunggu proses koreksi yang tengah dilakukan Kejari. Termasuk memberikan pendampingan mental dan psikis terhadap para saksi dan korban.

“Mengingat mayoritas korban masih berusia di bawah umur. Kami juga membuka ruang bagi korban lainnya yang masih ragu untuk melaporkan,” lanjutnya.

Disisi lain, tersangka yang merupakan pemimpin Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i itu juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Alumnus Akpol 2015 itu. Bahwa pihak tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Meski demikian, pihaknya belum memberikan keputusan atas hak tersebut.

“Menjadi hak para tersangka. Yang pasti proses hukum akan terus berlanjut,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka NS Baharuddin, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bahkan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan jaminan siap koperatif selama proses hukum berjalan.

“Tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Terpisah, masyarakat Bawean mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta pihak kepolisian untuk tidak mengabulkan pengajuan permohonan tersangka NS.

Koordinator Mapan Dari Nazar mengatakan, Polri dalam hal ini Gresik telah mendapatkan apresiasi yang luar biasa dalam penaganan kasus ini.

Apalagi, setelah kasus ini bergulir, kepolisian dengan cepat menaikan status kiai cabul menjadi tersangka.

“Kasus harus dikawal, sebab selain korbannya banyak, ada salah satu santri mengalami depresi hingga ada yang stroke ringan,” ungkapnya.

Terlebih lanjut Dari, kasus tersebut telah menyita perhatian publik masyarakat Bawean. Lantaran tersangka merupakan panutan masyarakat bawean yang tidak patut melakukan dugaan tindak pidana Asusila kepada Anak dibawah umur.

“Kekhawatiran masyarakat Bawean tersangka akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, masyarakat Bawean menilai atas kepercayaan kepada penegak hukum bisa pupus,” paparnya.

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres