Kelompok UMKM Gresik Ungkap Dugaan Pungli di Layanan Sertifikasi Produk Halal

GresikSatu | Program sertifikasi produk halal untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gresik, ditengarai dengan aksi pungutan liar (pungli) oleh oknum.

Pelaku pungli ini, diduga dilakukan oleh oknum Pendamping PPH (Proses Produk Halal). Jumlah uang yang masok katong bervariasi. Berkisaran puluhan hingga ratusan ribu.

Salah satu pelaku UMKM Gresik M Ismail Fahmi mengatakan, dirinya banyak mendapatkan informasi dari para pelaku UMKM yang ditarik sejumlah uang, untuk sertifikasi halal oleh oknum pendamping PPH. 

“Padahal semua proses produk untuk sertifikasi halal gratis. Bahkan petugas pendamping PPH ini mendapat insentif Rp 150 ribu setiap sertifikat halal, dari para pelaku UMKM,” ungkapnya, Jum’at (29/9/2023). 

Pihaknya mengaku, tindakan oknum tersebut patut menjadi perhatian bersama. Pasalnya ini sangat merugikan dan menjadi beban dalam kemudahan pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal

“Hampir pelaku UMKM di wilayah Gresik Kota, maupun lainnya mengalami hal yang sama. Semuanya diminta uang Rp 30 ribu sampai Rp 100 ribu per pelaku,” jelas Kepala Bidang UMKM Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Gresik itu. 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Moh Ersat mengatakan, pendamping PPH dari unsur Kemenag Gresik dipastikan tidak ada yang melakukan pungutan.

“Nanti kalau ada kami akan lakukan langkah-langkah tindakan, dan evaluasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ucapnya. 

Sebab, pendamping PPH ini bukan hanya dari Kemenag saja. Melainkan juga ada dari lembaga masyarakat MUI, NU, Muhammadiyah, dan Halal Center yang meliputi lembaga pendidikan di Kabupaten Gresik. 

“Yang jelas dari kami (Kemenag) melarang dan tidak boleh menarik uang kepada pelaku UMKM, yang mengajukan sertifikasi halal,” jelasnya. 

Kalau pun, ada yang disuruh bayar lanjut dia. Itu pun pembayaran jasa bagi pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang tidak bisa melakukan sendiri. 

“Tapi yang harus digaris bawahi, pembayaran jasa itu bukan tupoksi dari pendamping PPH, kalau ada PPH yang melakukan hal tersebut laporkan saja. Karena itu tidak diperbolehkan dan dilarang,” paparnya. 

“Jadi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) itu, tidak ada pungutan biaya,” tegasnya. 

Sekedar informasi, pendamping PPH merupakan seseorang yang bertugas untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk.

Program sertifikasi halal merupakan regulasi pemerintah dalam menjamin kehalalan produk makanan dan minuman yang beredar. Hal ini termaktub dalam UU nomor 33 tahun 2014. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres