Kejari Gresik Limpahkan Tahap Dua Terkait Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Roomo 

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik limpahkan tahap dua, kasus korupsi APBDes, tersangka Kades Roomo Kecamatan Manyar, Rusdiyanto. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera dilakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasi Pidsus Alifin N Wanda mengatakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) ini, dilakukan oleh penyidik dikarenakan berkas sudah dinyatakaan sempurna dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tersangka Rusdiyanto selaku Kades Roomo dan BB dari penyidik,” ucapnya, didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah, Kamis (24/11/2022).

Dijelaskan, JPU sebelumnya juga sudah melakukak penahanan kepada tersangka di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.

Baca juga:  Kecelakaan Tunggal di Menganti Gresik, Sopir Minibus asal Surabaya Tewas Usai Tabrak Pohon 

“Proses tahap dua ini, kami lakukan di Rutan Banjarsari. Mengingat ketatnya SOP yang dilakukan Rutan karena pandemi belum selesai,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan segera limpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018, ke Pengadilan Tipikor. Agar segera disidangkan.

“Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 270 juta. Kami akan upayakan agar kerugian negara segera dikembalikan dan segera dilakukan persidangan,” tambahnya memungkasi.

 

Seperti diberitakan, Kades Roomo Rusdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara senilai Rp 270 juta.

Baca juga:  Banjir Morowudi Makin Parah, Sejumlah Sekolah di Gresik Terpaksa Diliburkan

Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat, bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini Kades Roomo Kecamatan Manyar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes dan dilakukan penahanan dan akan segera disidangkan. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler