Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal, Menurut Diskominfo Gresik

GresikSatu | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik membeberkan ciri-ciri rokok illegal yang harus diketahui masyarakat umum. Antara lain, rokok tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Gresik Siti Jaiyaroh mengatakan dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan masyarakat umum ikut membantu petugas dalam hal pemberantasan rokok tanpa cukai. Rokok tanpa cukai harus diberantas karena dinggap merugikan negara.

Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ini, pihaknya berharap bisa menutup celah peredaran rokok tanpa pita cukai. Yakni dengan membekali masyarakat dengan pemahaman.

“Harapannya sosialisasi ini membawa dampak baik bagi masyarakat Gresik secara umum,” katanya, saat menggelar sosialisasi di sebuah hotel di Gresik, pada Kamis (18/11/2021).

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar menyebut penerimaan cukai oleh negara pada tahun 2020 mencapai Rp 178 triliun. Cukai rokok menyumbang setidaknya sebanyak Rp 170 triliun. Penerimaan tersebut dipastikan bertambah ketika peredaran rokok ilegal bisa diberantas, khususnya di Kota Pudak.

“Sehingga penerimaan cukai optimal dan bisa kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Dalam bentuk infrastruktur, fasilitas umum dan berbagai layanan masyarakat lainnya,” jelas Ari saat memaparkan materi.

Dijelaskan, setiap tahun desain pita cukai selain berubah. Sudah dilengkapi hologram, informasi harga dan jenis barang. Serta desain khusus tematik yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Hal ini memudahkan dalam identifikasi rokok berpita cukai asli atau palsu dan lainnya.

“Tujuan sosialisasi ini adalah menurunkan grafik peredaran rokok ilegal. Jika menemukan peredaran di lapangan akan lebih baik melapor. Sehingga akan kami tindaklanjuti hingga kepada pihak produsen sebagai upaya penindakan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik Faris Almer menyampaikan bahwa para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main.

“Tahun 2020, ada satu kasus yang sudah disidangkan dan diganjar hukuman satu tahun penjara serta denda Rp. 97 juta,” bebernya.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari menyebut dana bagi hasil cukai (DBHC) tahun 2021 Kabupaten Gresik sebesar Rp 19, 1 miliar. Dana itu dipakai untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrasuktrur, peningkatan layanan publik dan salah satunya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.

“Secara kemanfaatan dana bagi hasil cukai akan kembali kemasyarakat juga,” peparnya. (adv/sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres