Wabup Gresik Ajak Penjual Toko Kelontong di Bawean Tak Jual Rokok Ilegal

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik, terus melakukan sosialisasi untuk antisipasi peredaran rokok ilegal. Kali ini, sosialisasi menyasar kepada para pedagang toko kelontong di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. 

Bertempat di Aula Ponpes Mambaul Falah, Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Wabup Gresik Aminatun Habibah mengajak para pedagang, serta tokoh masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal. Pasalnya, rokok ilegal tidak membayar pajak ke pemerintah. 

“Ciri-ciri rokok ilegal, dijual murah. Itu pasti tidak bayar pajak ke pemerintah. Padahal hasil pajak kembali ke masyarakat,” ucap Wabup dalam acara kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Gresik, Sabtu (14/10/2023). 

Sebab, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), lanjut Wabup, dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gresik untuk digunakan masyarakat. Seperti, layanan kesehatan, pembangunan Rumah Sakit, pemberian bantuan uang tunai kepada warga kurang mampu, dan membiayai masyarakat yang tidak punya BPJS. Termasuk program Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan kepada masyarakat Gresik. 

“Dari program UHC ini, bisa mengcover seluruh layanan kesehatan masyarakat. Termasuk di Pulau Bawean. Semisal nanti ada rujukan warga Bawean ke RS di Gresik bisa dilakukan UHC,” ujarnya. 

Untuk itu, Wabup mengajak kepada para pedagang maupun masyarakat. Kalau beli rokok berhati-hati, dan dipastikan ada cukai rokoknya. 

“Kalau beli rokok tidak cap cukai, bandrollnya itu rokok tidak jelas. Itu sangat merugikan negara dan masyarakat tidak mendapatkan hasil dari rokok ilegal tersebut,” tuturnya. 

Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, dari sosialisasi ini, diharapkan bisa getok tular, menyampaikan info dari satu orang kepada yang lain secara sambung menyambung. 

“Biasanya rokok ilegal itu, tidak ada tulisan pabrik rokok, tidak disertai peringatan merokok, dan dijual murah. Saya harap sosialisasi ini, bisa memberikan manfaat kepada para pedagang dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Pulau Bawean,” paparnya. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menambahkan, untuk mengetahui rokok ilegal, masyarakat harus tahu ciri-cirinya. Seperti, rokok polos tidak dilengkapi pita cukai, rokok dilengkapi pita cukai, tapi fotocopy, rokok dengan pita cukai bekas, dan biasanya harganya sangat murah. 

“Bagi yang meredarkan rokok ilegal akan dikenakan pasal 54 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang cukai,” jelasnya. 

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau dpidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tambahnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut,

Asisten III Pemkab Gresik Nuri Mardiana, Kasat Binmas Polres Gresik Iptu Ali Fauzi, serta para tokoh masyarakat dan pedagang toko kelontong di desa setempat. 

Dalam acara tersebut juga digelar sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan, (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres