Komisi I DPRD Gresik Gelar Hearing, Terkait Serapan Anggaran Beasiswa

GresikSatu | Anggaran beasiswa untuk siswa perguruan tinggi tahun 2021 kemarin, ternyata tak sepenuhnya terserap. Dari 59 kuota, hanya 34 orang yang bisa menikmati beasiswa.

Persoalan tersebut, muncul saat agenda dengar pendapat antara Komisi I DPRD Gresik, dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan (Dispendik), pada Jum’at (28/1/2022).

Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto merasa keheranan, jika anggaran untuk program beasiswa tak terserap sepenuhnya. Padahal tahun kemarin, dana untuk beasiswa mahasiswa diangarkan cukup besar. Yakni Rp 885 juta.

“Satu orang mendaptakan Rp 15 juta. Berarti ada anggaran yang tak sererap sebesar Rp 375 juta atau 25 persen yang tak mendapatkan beasiswa,” terangnya saat memimpin rapat.

Baca Juga : Bantuan Hibah Diusulkan Berupa Uang Saja

Alasan tak terserapnya anggaran, disebabkan nama-nama mahasiwa yang tak lolos, belum terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hal ini dianggap, Jumanto cukup sangat janggal, karena Dispendik sebagai lembaga yang menaungi tak melakukan komunikasi dengan Dinsos.

“Loh Dinsos sendiri siap kalau ada permintaan dari Dispendik. Tapi tidak dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, politikus dari PDIP Perjuangan itu mempertanyakan, cantolan hukum, data mahasiswa yang mendapatkan beasiswa harus terdaftar dalam DTKS.

“Harus dikaji dulu ada regulasinya atau tidak. Kalau semisal tak menyalahi undang-undang ya harus dicabut peraturan itu,” bebernya.

Baca juga : DPRD Gresik Gelar FGD, Bahas Kaidah Ekologis Pembangunan Jalan dan Jembatan

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemkab Gresik Ummi Khoiroh menyampaikan apabila pada 2021 lalu memang ada dua surat tertulis dari Dinas Pendidikan. Isinya yakni nama 25 calon penerima beasiswa. Dalam surat tersebut hanya berisi pertanyaan apakah para mahasiswa itu masuk dalam DTKS atau tidak.

“Harusnya kan apabila tidak masuk DTKS, ada konfirmasi apakah mahasiswa ini memang dari keluarga kurang mampu atau bukan. Apabila memang tidak mampu, ya didorong untuk dimasukan DTKS,” ucapnya.

Menurut dokter alumnus Universitas Airlangga itu, memasukan data ke DTKS sebetulnya tidak memakan waktu lama. Ada dua opsi, pertama melalui data yang diajukan oleh desa, dan yang kedua melalui pengajuan mandiri. (adv)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres