Komplek Rumah Dinas Kejari Gresik Seluas 3.645 Meter Persegi, Memiliki Fasilitas Rehab Narkoba

GresikSatu | Komplek rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, diresmikan, Selasa (24/1/2023). Peresmian Rumah Dinas yang berada di Desa Cerme Kidol, Kecamatan Cerme, Gresik itu dihadiri oleh Kajati Jatim Mia Amiati bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, beserta rombongan Forkopimda.

Rumah itu berdiri di lahan seluas 3.645 meter persegi ini juga dilengkapi Mushollah, dan beberapa rumah untuk para pejabat Kejari Gresik. Rumah tersebut merupakan bantuan hibah dari Pemkab Gresik dari anggaran APBD 2022 senilai Rp 5 miliar.

Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, selain rumah dinas, dua Mushollah di rumah dinas dan di Kantor Kejari Gresik beserta rumah rehabilitasi Napza juga turut diresmikan.

“Rumah rehab ini tanpa pungutan biaya alias gratis. Kepada para pencandu yang memang kurang mampu melakukan rehabilitasi narkoba. Bukan seorang residivis, pengedar, maupun DPO,” ucapnya.

Rumah rehabilitasi ini, hasil dari kolaborasi dengan pemerintah daerah, yang memberikan salah satu tempat di RSUD Ibnu Sina Gresik.

“Ini luar biasa kolaborasi pemerintah daerah dan Kejari Gresik. Mengingat jumlah rumah Apza di Indonesia ada 31 rumah rehab. Dari 31 rumah tersebut ada 22 rumah di Jatim termasuk di Gresik,” urainya.

Kedepan, pihaknya berharap rumah rehab bisa bermanfaat kepada masyarakat Gresik dari proses hukum yang ada.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rumah dinas sudah layak dan representatif. Saya harap Kajari dan jajarannya harus bisa melakukan upaya hukum yang proporsional kepada masyarakat,” tambahnya.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, rumah dinas ini merupakan bentuk apriesiasi sinegitas Pemerintah Kabupaten Gresik. Dengan melihat potensi PAD, dari PPB (Pajak Bumi Bangunan), BPHTB (Nea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) ditingkatkan

Rumah dinas ini bentuk optimalisasi aset daerah bersana ATR BPN,” ucapnya.

Selanjutnya, lanjut Bupati, pembangunan rumah rehabilitasi Napza. Hal ini, melihat status Kabupaten Gresik ada di perbatasan dengan kota besar.

“Dengan demikian, ada langkah dari Pemerintah memutus rantai penyelagunaaan dan penyebaran narkoba. Kami harap ada edukasi dari masyarakat Gresik. Hingga penggunaan narkoba berkurang,” jelasnya.

Kajari Gresik Hamdani Saragih menambahkan, di rumah dinas Kejari Gresik, ada 13 unit rumah. Satu unit rumah untuk Kajari, enam rumah untuk Kasi, enam rumah untuk staf serta Mushollah.

“Untuk rumah rehab Napza di RSUD Ibnu Sina. Untuk warga yang tersandung kasus narkotika, dan warga asal Gresik yang menjadi pecandu,”ucapnya.

Pihaknya juga turut berterima kasih kepada Bupati Gresik, yang memberikan bantuan hibah rumah dinas tersebut. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres