GresikSatu | Keberadaan karaoke terselubung yang menyediakan perempuan dan minuman keras, di Jalan Brotonegoro Barat, GKB Gresik mendapatkan sorotan tajam dari kalangan legislatif. Dewan meminta agar tempat hiburan malam itu segera ditutup.
Anggota Komisi II DPRD Gresik M Syahrul Munir mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam selain melanggar norma kesusilaan juga melanggar aturan pemerintah Kabupaten Gresik. Untuk itu pihaknya, meminta Dinas Satpol PP harus segera bertindak tegas adanya tempat karaoke tersebut.
“Satpol PP segera investigasi karena indikasi banyak pelanggaran. Pelanggaran norma kesusilaan, yang diatur dalam pasal 22 perda 2 tahun 2022, tentang ketentraman dan ketertiban, dan pelanggaran perizinan,” ungkapnya, Senin (23/1/2023).
Bahkan, anggota Dapil VIII (Sidayu, Bungah dan Manyar) itu, menegaskan warung tersebut pasti ilegal perizinannya. Pasalnya sampai saat ini legislatif tidak pernah menerima retribusi warung karaoke.
“Segera Satpol PP lakukan tindakan secara tegas. Kalau terus dibiarkan merusak citra Gresik Kota Santri,” jelas Dosen Universitas Qomaruddin itu.
Selain itu, lanjut ketua Fraksi PKB Gresik itu dalam warung itu jelas melanggar Perda No 15 Th 2002 Jo No 19 Th 2004 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
“Kalau itu terbukti segera Satpol PP lakukan penutupan,” tegasnya.
Hal demikian juga disampaikan oleh Ketua DPC PPP Gresik Khoirul Huda. Pihaknya secara tegas menolak keberadaan warung, yang menganggu ketertiban dan tindakan asusila di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
“Kita menolak keberadaan karaoke tersebut satpol PP harus segera bertindak,” ucap pria asal Desa Suci itu. (tim Gresiksatu)