Melawan Petugas, Maling Motor asal Madura Didor Polisi Gresik

GresikSatu | Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil mengamankan dua  komplotan pencuri motor yang beraksi di wilayah Kebomas. Satu diantaranya bahkan diberikan tindakan tegas dan terukur yakni berupa tembakan di tempat karena melawan petugas.

Dua pelaku yang berhasil diringkus itu, berinisial SA (37) dan MA (31). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Sedangkan pelaku lain yang belum diamankan berjumlah tiga orang. Mereka masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, komplotan maling motor tersebut menggasak motor milik penghuni rumah kost Milik Pak Hasan Gang Singorejo, Desa Dahanrejo, Kebomas, Gresik pada Senin (22/5/2023) lalu.

“Kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” katanya.

Diceritakan Aldhino, penangkapan itu, berawal saat anggota Resmob Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika, melakukan Patroli rutin keliling – keliling Kota Gresik, Pada Jumat (26/5/2023). 

Saat petugas patroli sekitar pukul 02.00 di Perempatan Sidomoro Jalan Veteran,  Kebomas anggota mendapati pengendara sepeda motor berboncengan. Salah satu dari pengendara tersebut menggunakan jaket yang sama dengan pelaku curanmor pada tanggal 22 Mei yang viral di medsos.

Pada saat diikuti gerombolan kendaraan tersebut masuk kedalam gang samping puskesmas Gending. Tanpa menunggu waktu yang lama petugas memberhentikan keduanya. Saat ditanya petugas pelaku maling itu, terlihat gugup.

Mereka juga tak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan. Hal ini lah yang membuat petugas curiga. Usut punya usut, ternyata kendaraan tersebut hasil curian di wilayah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

“Selanjutnya kedua pelaku dibawa Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. Komplotan maling itu berjumlah lima orang, tiga pelaku lainnya meloloskan diri dan menjadi DPO,” bebernya. 

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan honda scoppy W 5803 OG Warna Hitam Silver milik korban. Kemudian satu unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam milik pelaku. Satu unit handphone. Satu unit sepeda motor Satria FU yang digunakan pelaku, dan dua kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua maling motor asal Madura dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sekedar informasi, aksi pencurian menimpa Valenata (21) indekos di Singorejo, Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Motor korban Honda Scoopy W 5803 OG hilang pada Senin, tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib.

Korban baru balik dari mengerjakan tugas pulang ke kos-kosan kemudian memarkir motor korban di lorong tempat parkir motor di kos-kosan tersebut dalam keadaan kunci setir.

Selanjutnya pukul 07.00 wib korban hendak akan berangkat magang melihat motor milik korban sudah tidak ada di halaman parkir kosan lalu korban bertanya kepada penghuni kos lainnya dan tidak yang mengetahui atas kejadian tersebut korban. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres