Modus Minta Belikan Obat Sakit Kepala, Pria di Gresik Rudapaksa Bocah 15 Tahun

GresikSatu | Deden Saefullah harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya pria asal Cilegon, Jawa Barat itu menjalani sidang dakwaan usai terbukti menyetubuhi bocah 15 tahun, di kamar kosnya kawasan Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Dalam berkas dakwaan, aksi pencabulan itu bermula pada Desember 2023. Saat itu, korban bertemu dengan terdakwa di salah satu warung kopi (warkop) di sekitar kamar kos terdakwa. Di lokasi itu, terdakwa dan korban saling bertukar nomor WhatsApp.

“Sehingga terdakwa Deden Saefullah dan korban sering berkomunikasi melalui Whatsapp. Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2023, terdakwa menyatakan sayang kepada korban, sehingga terdakwa dan korban menjalin hubungan pacaran,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jojor Restawati Purba.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa tidak sekali melakukan aksi bejat itu. Dalam kurun waktu Januari 2024, Deden telah menyetubuhi korban di kamar kosnya sebanyak 2 kali. Modusnya, Deden meminta korban yang baru ia kenal itu untuk membelikan obat sakit kepala.

Baca juga:  Pria di Gresik Cabuli Keponakannya, Dituntut 12 Tahun Penjara

Namun, saat di kamar kos, terdakwa justru mengabaikan obat tersebut dan menarik korban masuk. Meski sempat menolak, korban pun tak kuasa dan hanya pasrah menuruti nafsu biadab terdakwa saat itu.

“Bahwa pada hari Senin Tanggal 8 Januari pukul 14.00 WIB terdakwa Deden Saefullah mengirimkan pesan WhatsApp ke korban meminta tolong membelikan obat sakit kepala karena kondisi tidak enak badan,” ucapnya, Senin (10/6/2024).

Di kamar kos itu, terdakwa melakukan aksi bejatnya. Alih-alih minum obat yang dibelikan, dia memaksa korban melepas baju usai mendorongnya ke atas tempat tidur. Bahkan, terdakwa juga menyita HP korban karena saat itu, korban menerima panggilan dari ibunya.

Setelah puas meluapkan birahinya, Deden menyuruh korban bersih-bersih di kamar mandi lantas pulang meninggalkan kos. Selang lima hari pada Sabtu 13 Januari 2024, terdakwa Deden kembali melakukan aksi serupa. Namun, modusnya berbeda.

Baca juga:  Kiai Cabuli Santriwati di Bawean Gresik Mulai Menjalani Sidang

Kali ini, dia mengirimkan pesan WhatsApp dan meminta korban datang ke kamas kos. Saat itu, ia berdalih ada hal penting yang akan dibicarakan. Setiba di kos, korban diminta masuk kamar dan menutup pintu.

“Korban pun bertanya mau ngobrol apa ?. Namun terdakwa langsung memeluk korban. Korban pun meminta untuk pulang tetapi tidak diperbolehkan oleh terdakwa. Setelah itu, terdakwa pun memaksa korban untuk melakukan hal serupa,” paparnya.

Tidak terima dengan perlakuan terdakwa, korban pun menceritakan yang ia alami ke orang tuanya. Selanjutnya, korban beserta orang tua melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia pun diamankan polisi di hari yang sama, Sabtu 13 Januari 2024.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler