Pria di Gresik Cabuli Keponakannya, Dituntut 12 Tahun Penjara

GresikSatu | Eko Purnomo harus diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya pria tersebut melakukan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Driyorejo. 

Pria berusia 49 tahun itu terbukti melakukan aksi pencabulan kepada keponakannya yang masih berusia 12 tahun.

Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut perbuatannya dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

JPU Nur Afrida mengatakan, aksi bejat Eko dilakukan kepada gadis belia yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar. Mirisnya, perbuatan Eko dilakukan sudah berulangkali sejak November 2022 lalu. 

“Sebenarnya terdakwa mendapat amanah dari orang tua korban untuk menjaga FA. Karena sakit dan menjalani perawatan di Kota Malang,” ungkapnya, di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (29/5/2024).

Baca juga:  Pemuda Duduksampeyan Gresik Nekat Gagahi Bocah 13 Tahun, Ancam Sebarkan Foto Syur Jika Menolak

Apalagi, saat itu korban sedang memasuki masa ujian sekolah. Hingga akhirnya terpaksa dititipkan kerumah terdakwa selama beberapa bulan di wilayah Kecamatan Driyorejo.

“Saat itulah terdakwa melakukan aksi pencabulan,” jelasnya. 

Kondisi rumah yang sering kosong, membuat Eko leluasa melakukan perbuatan biadab tersebut. Bahkan, karyawan swasta itu tidak ragu untuk mengancam korban untuk tetap diam. Agar bocah itu tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun.

 “Kami menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Perbuatannya memenuhi unsur pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” paparnya. 

Mendengar tuntutan tersebut, Eko tampak santai meninggalkan ruang sidang. Bahkan, pria tamatan Sekolah Dasar itu, akan mengajukan pembelaan untuk meminta keringanan hukuman. 

Baca juga:  Tungku Pabrik Besi di Driyorejo Gresik Meledak, Ini Penyebabnya

“Kami harap pihak terdakwa segera menyiapkan berkas pledoi dalam sidang lanjutan pekan depan,” ucap Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution, sembari menutup sidang.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Ashadi Ihsan
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler