GresikSatu | Mohamad Hafid (32) warga Kabupaten Tuban ini pantas dijuluki penipu ulung. Bagaimana tidak, ia bisa membohongi dua korbannya sekaligus. Korban satu ditipu hendak membeli rumah namun pada akhirnya gagal.
Namun korban ke dua, sayangnya berhasil ditipu. Ia diimingi mendapatkan proyek senilai Rp 10 miliar. Apesnya, bukan mendapatkan proyek, mobil korban malah dibawa kabur oleh pelaku.
Kasus penggelapan itu akhirnya langsung tertangani oleh Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Joko Suprianto. Baru dua pekan menjabat di wilayah hukum Manyar, Joko sudah berhasil mengamankan pelaku tersebut. Warga Bangilan Tuban itu dikecrek saat hendak kabur di terminal Bunder.
“Kami amankan di kawasan terminal Bunder. Pelaku hendak melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor,” kata Joko,” katanya, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga : Ini 9 Nama Pejabat Pemda Gresik yang Dapat Promosi Jabatan Baru
Aksi Hafid yang berhasil menipu korbannya, bermula saat dirinya menemukan postingan Fauziah Lindawati di media sosial tentang rumahnya yang hendak dijual. Lalu pelaku menghubungi korban dengan berpura-pura kalau ada orang yang hendak membeli rumahnya.
Tidak berselang lama, pelaku juga menghubungi korban kedua, yakni Agus Slamet Riyadi yang kebetulan juga memposting mobil dijual via media sosial. Berbeda dengan modus sebelumnya yang hendak pura-pura membeli, kali ini korban malah menawari proyek senilai miliaran rupiah.
“Agus Slamet ini orang Tanggerang. Dia sampai datang ke Gresik karena tergiur dengan tawaran korban,” terangnya.
Sampai akhirnya, Slamet datang juga ke Kabupaten Gresik. Anehnya, pelaku malah menentukan lokasi pertemuan di rumah Fauziah Lindawati di daerah Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) Kecamatan Manyar.
“Entah bagaimana cara ngomongnya dengan pemilik rumah, korban manut saja kalau rumahnya di pakai pertemuan dengan orang lain. Padahal pelaku dan pemilik rumah juga tidak saling kenal,” tuturnya.
Baca Juga : Prihatin dengan Bencana Semeru, Seniman Gresik Lelang Dua Lukisan
Setiba di rumah yang dituju, Slamet datang dengan membawa mobilnya, honda Jazz nopol B 1927 JVC. Pelaku akhirnya berpura-pura meminta antar menggunakan mobil untuk keperluan mencari obat. Dari sana lah, korban akhirnya berhasil dikelabuhi.
“Di tengah perjalanan teman pemilik mobil diminta untuk membelikan obat di minimarket. Mungkin karena sudah percaya, korban meninggalkan kontak menggantung di mobil,” bebernya.
Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku. Ia langsung membawa kabur mobil milik pelaku seorang diri. Korban Agus pun baru menyadari setelah mobilnya tidak kunjung kembali. Bahkan, pemilik rumah juga harus gigit jari karena rumahnya hanya dijadikan kedok untuk melakukan aksi penipuan.
Dari tangan Hafid, petugas menyita berbagai barang bukti. Yakni sebuah handphone, dua buah baju dan uang tunai sejumlah Rp 38 juta rupiah.
“Hasil dari menjual mobil milik korban, hingga kini barang bukti mobil masih kami kejar. Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya. (sah)