Mucikari Michat di Aprtemen Gresik Dituntut 5 Tahun Penjara

GresikSatu | Masih ingat dengan kasus prostitusi online di Icon Apartemen, di area Ruko Green Garden, Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kasus yang mengamankan seorang wanita mucikari itu, memasuki sidang di Pengadilan Negeri Gresik. 

Dalam sidang tuntutan, terdakwa yang diketahui bernama Yeli dituntut hukuman 5 tahun penjara, dengan denda 200 juta subsider 6 bulan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novani yang diwakili oleh Paras Setio membacakan tuntutan kepada terdakwa asal Garut, Jawa Barat itu. Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Icon Apartemen tersebut. 

Terdakwa bekerja sebagai kasir, operator prostitusi online pada aplikasi MiChat dan mucikari pekerja seks komersial (PSK) di Icon Apartemen Gresik sejak bulan September 2023 atas ajakan dari Muhklis (DPO).

“Dengan tugas yaitu menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) ke konsumen, masuk ke dalam akun aplikasi MiChat yang mana setiap hari berganti akun dengan email yang berbeda dan password yang sama yang telah disiapkan oleh DPO,” ungkapnya, Rabu (8/5/2024). 

Baca juga:  Pemuda Duduksampeyan Gresik Nekat Gagahi Bocah 13 Tahun, Ancam Sebarkan Foto Syur Jika Menolak

Dari aksi tersebut, terdakwa tidak menerima uang dari setiap PSK yang sudah dibayar oleh konsumen. Terdakwa menyimpan uang hasil prostitusi tersebut di dompet pribadi kemudian menyetorkannya kepada Muhklis.

“Terdakwa mencatat hasil dari setiap kegiatan prostitusi online ke dalam buku tamu, tapi tidak mendapatkan keuntungan dari setiap tamu yang datang. Terdakwa digaji oleh Muhklis, setiap bulannya Rp 3 juta,” jelasnya. 

Tindakan terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atas tindakan tersebut, kami menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” papar Paras.  

Atas tuntutan tersebut, Penasehat hukum terdakwa dari Kantor Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm Gresik, Aris Arianto akan melakukan nota pembelaan (pledoi Red), secara tertulis atas tuntutan yang disampaikan JPU. 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi, langsung menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Baca juga:  Tega Gadis 16 Tahun di Wriginanom Gresik, Diperkosa Empat Pemuda

“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia,” imbuh terdakwa sebelum majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Gresik itu menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi Michat di wilayah Gresik.

Operasi ini menghasilkan penangkapan tiga individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, termasuk dua pekerja seks dan seorang mucikari.

Penggerebekan terhadap praktik prostitusi online ini berlangsung di Apartemen Icon Mall, Kebomas, Gresik. Pada Senin (30/10/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat penggerebekan anggota Unit Pidana Terpadu Polres Gresik lebih dulu melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pekerja seks dengan inisial SA dan SN, serta seorang mucikari dengan inisial NV. 

“Ketiganya berasal dari Jawa Barat dan diidentifikasi sebagai aktor utama dalam jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi Michat,” katanya, Selasa (13/10/2023).

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler