Muhammadiyah Gresik Kritik Wacana KUA Jadi Sentral Pelayanan Pernikahan Lintas Agama

GresikSatu | Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gresik, Thoha Mahsun ikut bersuara mengenai wacana Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentral pelayanan pernikahan lintas agama.

Ia mengaku rencana tersebut melanggar aturan yang telah dibuat dan disahkan.

Jika rencana itu tetap dilaksanakan, maka akan berdampak besar terhadap Kabupaten Gresik sebagai daerah dengan berbagai macam pemeluk agama.

“Itu artinya melanggar hukum yang sudah dibuat oleh negara sendiri, dan misalnya tetap dipaksakan nanti akan menjadi perbincangan cukup hangat,” tuturnya di sela-sela ibadah umroh, Rabu (28/2/2024).

Menurut Thoha, rencana Menteri Agama yang ingin menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di KUA tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia serta aturan yang berlaku.

“Menurut UU Nomor 01 Tahun 1974, bahwa KUA itu khusus menikahkan umat Islam, sedangkan non muslim pernikahannya dilaksanakan di Catatan Sipil atau Disdukcapil,” terangnya.

Selama ini, pencatatan perkawinan memiliki dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim di KUA sendiri dan pencatatan perkawinan non Muslim di Dukcapil Gresik.

“Kalo pandangan saya lebih baik dipikirkan lebih jauh lagi, karena kondisi saat ini masih belum tepat,” ucapnya.

Di Gresik sendiri lokasi yang paling banyak terdapat keberagamaan berada di Kecamatan Gresik. Yakni ada sebanyak 3 gereja dan 1 klenteng.

Sementara data penduduk menunjukkan dari mayoritas muslim di Kecamatan Gresik, ada sebanyak 417 pemeluk agama katolik, 199 pemeluk agama buddha, 22 pemeluk agama hindu, dan 891 pemeluk agama protestan dari berbagai aliran.

“Kita juga harus memahami lebih dalam dikotomi antara pernikahan agama dan negara, dibandingkan sibuk dengan rencana KUA sebagai sentral pelayanan pernikahan lintas agama kenapa kita tidak fokus pada penyelesaian angka pernikahan dini dan tingginya angka perceraian di Gresik? Hal itu lebih prioritas,” jelasnya.

Angka perceraian di Gresik tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2023, jumlah angka perceraian tercatat sebanyak 1.927 putusan sidang perceraian yang dilakukan PA Gresik.

“Gresik ini luar biasa angka perceraian, kenapa KUA tidak didorong untuk fokus pembinaan kemasyarakatan, sosialisasi pernikahan, bagaimana seseorang sebelum berkeluarga ini sudah siap lahir batin,” tegasnya.

Thoha menegaskan agar regulasi tersebut kiranya perlu disikapi dengan penuh kebijakan dan kebijaksanaan, apalagi di Gresik nuansa keberagamannya perlu dijaga agar tetap tercipta dan terkondisikan dengan baik.

“Gresik ini toleransi beragamanya sudah kuat tanpa perlu merubah regulasi yang ada. Jadi jika memang bersikukuh disahkan maka akan menjadi perbincangan hangat di Gresik,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres