Ngaji Ramadan : Hukum Membersihkan Diri di Sela-sela Haid

GresikSatu | Memahami Haid tidak hanya dengan sekedar tau kaidah dasar seputar Haid. Namun juga harus paham betul mengenai hukum membersihkan diri di sela-sela Haid. Dikarenakan berdampak pada kewajiban menjalankan ibadah suci di bulan Ramadan 1444 H.

Batas rentang waktu antara Haid pertama dan Haid kedua minimal adalah 15 hari. Meski beberapa perempuan mengalami problem dengan kondisi keluar darah dari vagina sebelum mencapai waktu tersebut.

Dalam sela-sela masa suci antara 2 Haid, terdapat 2 qaul (pendapat) ulama, yaitu : dihukumi suci dan dihukumi Haid.

Menurut Ahmad Rofiq, dalam bukunya berjudul “Mengapai Barokah dengan Mengelola Darah” menjelaskan Naqa’ atau bersih di sela-sela Haid, jika keluarnya darah tersebut menunjukkan Haid maka ketika darah itu berhenti menunjukkan suci. Dan sebaliknya.

“Terdapat dua pendapat tentang hal itu. Pertama, pendapat ulama yang menghukumi Haid (konsep sahbi), jika mengikuti pendapat ini maka seorang perempuan yang mengalaminya tidak wajib mandi, tidak wajib sholat, serta haram kumpul dengan suami,” terangnya, Senin (5/3/2023).

“Sedangkan Pendapat kedua adalah menghukumi masa itu (bersih di sela-sela haid) sebagai masa suci (konsep laqthi). Jika seorang perempuan mengikuti pendapat ini maka ia wajib mandi, wajib sholat, boleh kumpul atau berhubungan intim dengan suami,” tambahnya.

Kedua pendapat ini sama-sama benar dan boleh diikuti. Sesuai dengan konsekusensi masing-masing yang ada.

“Yang tidak diperbolehkan justru apabila mengikuti salah satu dari keduanya namun diambil yang enak-enak saja. Seperti tidak sholat namun tetap melakukan hubungan badan,” ucapnya. (ovi)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres