Normalisasi Kali Lamong Gresik, Lima Pemilik Tanah di Desa Lundo Terima Ganti Rugi 

GresikSatu | Pemkab Gresik terus melakukan upaya pengendalian banjir Kali Lamong. Kali ini, proses pembebasan lahan dilakukan untuk normalisasi Kali Lamong di Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Gresik. 

Ada sebanyak lima pemilik tanah dari desa setempat mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan normalisasi kali lamong. Lima pemilik tanah ini, terdampak dalam program pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan sistem pengendalian banjir Kali Lamong.

Kegiatan penyaluran ganti rugi ini dilakukan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, bersama dengan Kepala BPN Gresik Asep Heri didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik Achmad Hadi bersama Muspika Benjeng.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, penyerahan ganti rugi tanah untuk penanganan banjir kali lamong ini merupakan merupakan upaya pemkab dalam mengatasi banjir. Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus konsisten dalam pembebasan tanah sepanjang Kali Lamong.

Baca juga:  Kompetisi Berhenti, Gresik United Berani Kontrak Dua Pemain Muda Persebaya

“Tujuannya tidak lain adalah tanah yang sudah dibebaskan tersebut bisa dimanfaatkan tidak hanya normalisasi, tetapi juga untuk pembangunan fasilitas pengendalian banjir Kali Lamong,” ucapnya, Sabtu (12/11/2022).

Di sisi lain, Pemkab Gresik selalu melakukan upaya responsif banjir kali lamong. Seperti yang terjadi di Cermen, Kedamean, Gresik, tanggul anak kali lamong jebol Oktober lalu. 

“Dengan pembebasan lahan ini, tentu normalisasi kali lamong mengalami progres. Sehingga bisa mengendalikan banjir dari aliran sungai kali lamong,” tuturnya. 

Kepala BPN Gresik Asep Heri menyatakan, pembebasan tanah di tahun 2022 ini, ditargetkan mencakup tiga kecamatan dan empat desa. Perinciannya, Desa Jono, Kecamatan Cerme, Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Desa Sekarputih dan Desa Wotansari, Kecamatan Balongpanggang. Dengan anggaran yang disiapkan senilai Rp 9,6 miliar.

“Saat ini, ada sebanyak 5 pemililk tanah di Desa Lundo dengan tanah seluas 927 m² dengan jumlah total ganti rugi sebesar Rp. 565.746.270,” jelasnya. 

Baca juga:  Finalisasi Ranperda RTRW, DPRD Gresik Tetapkan Kawasan Perlindungan Pangan 27.770 Hektar

Dengan demikin, Asep menyebut prosentase pembebasan pada tahun ini sudah mencapai 28,81 persen. 

“Sisanya sebesar 1,7 hektar dengan nilai ganti rugi senilai Rp. 7,3 miliar Insha Allah akan kita kebut untuk selesai di tahun ini,” ujarnya.

Salah satu warga Lundo yang menerima ganti rugi Nurali Widodo, mengaku sangat senang menerima ganti rugi tersebut. Paslanya, ini bentuk langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. 

“Kami sangat mendukung langkah langkah Pemerintah Kabupaten Gresik dalam upaya penanganan banjir dengan normalisasi Kali Lamong,” ucap pria yang memiliki tanah seluas 238 m² ini. 

“Nilai ganti ruginya juga sangat layak. Rencananya uangnya akan digunakan untuk memperbaiki rumah,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler