Finalisasi Ranperda RTRW, DPRD Gresik Tetapkan Kawasan Perlindungan Pangan 27.770 Hektar

GresikSatu | Proses finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2023-2043 akhirnya tuntas. Nantinya, regulasi dan kebijakan pembangunan dan infrastruktur tertuang dalam aturan tersebut selama 20 tahun mendatang, dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). 

Kalangan legislatif menekankan agar Gresik, menjadi lumbung pangan di masa mendatang. Dengan menetapkan kawasan perlindungan pangan mencapai 27.770 hektare. 

Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik telah menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait, kemarin, Selasa (3/10/2023).

“Memastikan agar kawasan perlindungan pangan tidak diutak-atik kecuali untuk kepentingan umum. Dengan luas lahan mencapai 27.770 hektare,” ucapnya. 

Sehingga, selama ada masa pergantian pimpinan daerah, wajib berpegang teguh pada regulasi tersebut. Bahkan, menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di masa mendatang. 

“Ranperda ini akan kami usulkan untuk pengesahan di rapat paripurna, tanpa dimintakan fasilitasi ke Gubernur,” jelasnya, Rabu (4/10/2023). 

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Gresik M Syahrul Munir mengakui, pembahasan Ranperda sempat mengalami tarik ulur. Lantaran, luasan lahan sawah dilindungi (LSD) yang diajukan Pemkab Gresik, tidak memenuhi luasan yang ditentukan. Bahkan, sempat ditemukan rencana alih fungsi lahan untuk industri. 

“Sehingga harus dilakukan revisi, seperti soal ketentuan disinsentif yang diatur dalam pasal 95. Karena draft lama belum masuk ketentuan itu,” jelasnya. 

Padahal, lanjut dia, ketentuan disinsentif merupakan peluang bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Dalam hal aktifitas usaha yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). 

“Dibedakan menjadi dua kategori. Yakni, pangan dan holtikultura. Pengaturan agar tak beralih fungsi kita masukkan dalam aturan zonasinya,” tambah Ketua Fraksi PKB Gresik. 

Sekedar informasi, dalam pasal 5 angka 11 Raperda RTRW disebutkan, Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten dalam pengembangan agribisnis dari hulu ke hilir :

  • Mengembangkan kawasan agropolitan dan minapolitan;
  • Mengembangkan perindustrian berdasarkan prinsip keterkaitan antara kegiatan hulu-hilir, klaster dan sentra;
  • Mengembangkan sarana dan prasarana pendukung agribisnis;
  • Mengendalikan kegiatan alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) secara ketat;
  • Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana penunjang aktivitas pertanian dan holtikultura yang terintegrasi dengan agropolitan;
  • Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana penunjang aktivitas perikanan budidaya;
  • Membentuk sentra pengolahan hasil perikanan untuk mendukung pengoptimalan pengolahan dan peningkatan nilai tambah produk dan komoditas perikanan melalui pengembangan minapolitan; dan
  • Menata wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan daya dukung yang dimiliki untuk menjamin keberlangsungan ekosistem pada wilayah tersebut. (faiz/aam)
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres