Nyanyian Terdakwa Kasus Sabu Oknum PNS Gresik, Ungkap Sosok Mami Sebenarnya

GresikSatu | Kasus oknum PNS Gresik Saiful Mubarok yang terjerat sabu-sabu masih terus bergulir. Terdakwa Saiful Mubarok akhirnya membongkar siapa sosok Mami di balik kasusnya itu.

Pasalnya sosok Mami seperti yang diceritakan dalam dakwaan yang dibacakan pihak jaksa, juga memiliki peran penting dalam barang haram tersebut.

Bahkan dalam sidang eksepsi atau sanggahan, terdakwa Mubarok melalui pengacaranya, menuturkan saat dilakukan penggerebekan, sabu-sabu tersebut tidak disimpan di Loker milik terdakwa, melainkan di loker milik Mami.

Nah, di hadapan sidang Majelis Hakim PN Gresik, pada Rabu (7/2/2024), Mubarok mengungkapkan, sosok Mami merupakan atasannya saat ia berdinas di Satpol PP Gresik.

“Terima kasih waktunya pak Hakim, saya ingin menyampaikan bahwa nama Mami kurang signifikan dalam sidang dakwaan sebelumnya,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/2/2024).

Dalam sidang tersebut, Mubarok juga menyampaikan sosok Mami merupakan atasannya di Satpol PP Gresik. Ia juga mengaku kerap diajak dugem dan pesta sabu-sabu.

Mami itu, Kabid saya di kantor. Setiap kali acara dugem selalu mengajak saya dan yang memerintahkan saya untuk mengambil barang haram tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan terdakwa, Hakim Ketua yang juga Wakil Ketua PN Gresik, Sarudi mendengarkan dari keterangan terdakwa. Pihaknya bersama anggota hakim Bagus Trenggono, dan Arie Andhika Adikresna akan menilai.

“Nanti kalau terbukti kami panggil, karena keadilan untuk semua,” jelasnya.

Sementara itu dalam sidang tersebut, JPU Paras Setio yang diwakilkan oleh Imamal Muttaqin menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya.

“Dari eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Yang  menanyakan sosok dan peran Mami dalam perkara ini, menurut kami  tidak berdasar dan  tidak termasuk kedalam pokok keberatan sebagaimana dalam ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.

“Keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara, yang perlu dibuktikan kebenarannya pada tahapan persidangan tahap pembuktian,”ungkapnya.

Keberatan atau eksepsi dari  Penasihat Hukum Terdakwa, lanjut Imamal, sangatlah tidak beralasan dan tidak berlandaskan hukum serta menilai mengada-ada.

“Dengan demikian kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menolak Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa,” jelasnya.

Atas tanggapan tersebut, Hakim Ketua Sarudi menunda sidang pekan dengan agenda putusan sela.

“Kami akan bermusyawarah untuk memutuskan putusan atas eksepsi dan tanggapan PJU. Sidang ditunda sampai hari senin 12 Februari 2024,” jelas Wakil Ketua PN Gresik itu.

Seperti diberitkan sebelumnya, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Satpol PP Gresik, ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabu.

PNS tersebut diketahui bernama Saiful Mubarok (40), warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Saat diamankan, oknum ASN itu tengah melakukan transaksi. Parahnya, transkasi barang haram itu dilakukan di Kantor Satpol PP, tempat dirinya setiap hari bekerja.

Kasus oknum ASN jual sabu ini terungkap saat pelaku menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (25/1/2024).

Sedangkan, peristiwa penangkapam oknum PNS jual sabu terjadi pada 7 November 2023 lalu.

Ia juga terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram beserta bungkusnya, dan 46 butir pil ekstasi.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler