Pemuda Duduksampeyan Gresik Nekat Gagahi Bocah 13 Tahun, Ancam Sebarkan Foto Syur Jika Menolak

GresikSatu | Abdullah Ibnu Khoir warga Kecamatan Duduksampeyan, Gresik terpaksa diseret ke meja hijau, Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pasalnya, pemuda berusia 20 tahun itu, melakukan aksi bejatnya ke bocah perempuan berusia 13 tahun. Ia juga mengancam menyebarkan foto syur korban jika tak mau menuruti permintaannya.

Pria yang sudah menjalankan sidang agenda dakwaan di PN Gresik ini, tidak kuasa menahan hasrat seksualnya, hingga tega menggagahi bocah berinisial TAP. Korban pun tak berdaya lantaran kerap mendapat intimidasi saat terdakwa memaksanya berhubungan badan.

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, menjelaskan bahwa terdakwa sudah 3 kali menggagahi korban. Bahkan, disertai ancaman dan intimidasi jika korban menolak melayani nafsu birahinya.

Baca juga:  Voli Putri Petrokimia Pimpin Klasemen Pul DD Livoli Divisi Utama

“Dengan ancaman menyebarkan foto aktifitas pribadi korban. Korban pun takut dan terpaksa melayani permintaan terdakwa,” ungkapnya, Kamis (16/5/2024). 

Dari perbuatan biadab itu, setidaknya memenuhi unsur pasal Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terlebih, dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga kerap memperdaya orang tua korban. Baik dengan dalih mengajak jalan-jalan maupun kegiatan sholawatan. 

“Kami juga melampirkan hasil visum RSUD Ibnu Sina untuk memperkuat bukti atas perbuatannya,” jelasnya. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitra Dewi Nasution, menunda persidangan pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi-saksi dari masing-masing pihak. 

“Kami harap pihak JPU maupun penasehat hukum menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan yang telah disampaikan,” jelasnya.

Baca juga:  Gadis di Bawean Gresik Diperkosa Mantan Pacar, Modusnya Diajak Jalan-jalan

Pasca menjalani persidangan, pemuda yang akrab dipanggil Dilan itu hanya tertunduk lesu. Saat digiring petugas untuk kembali ke Rutan Kelas IIB Gresik.

“Saya khilaf dan menyesal,” ucapnya berkilah, dengan didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum PN Gresik.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler