Satpol PP Gresik Razia Warung di Golokan Sidayu Amankan Ratusan Miras

GresikSatu | Satpol PP Gresik melakukan razia di sejumlah warung yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Operasi razia itu, dalam rangka kondusifitas jelang Ramadan, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras.

Dalam razia kali ini, Satpol PP Gresik melakukan penertiban ratusan minuman keras di sejumlah warung.

Kepala Dinas Satpol PP Gresik AH Sinaga mengungkapkan, hasil dari razia tersebut, Satpol PP Gresik menemukan ratusan minuman keras dengan berbagai jenis.

“Untuk temuan di lapangan total ada 215 dari tiga warung,” ungkapnya, Kamis (29/2/2024) kemarin.

Selain mengamankan ratusan minuman keras tersebut, Satpol PP juga mengamankan para pramusaji dan pemilik warung.

“Ada tiga pramusaji yang tidak memiliki identitas dan satu pemilik warung minuman keras yang kami amankan,” jelasnya.

Dari ketiga pramusaji yang tidak memiliki identitas, dan satu pemilik warung dikenakan sanksi wajib lapor.

“Untuk tiga pramusaji harus wajib lapor. Dan pemilik warung minuman keras akan kami sidangkan,” ujarnya.

Satpol PP juga akan mengagendakan razia sejumlah warung di Gresik Utara, namun untuk jadwalnya masih dirahasiakan.

“Data sudah ada tinggal eksekusi, untuk waktu dan tempat kami rahasiakan dulu,” tambahnya memungkasi.

Adapun ratusan minuman keras di lapangan meliputi:

  • Bir Bintang 94 botol
  • Bir Hitam 29 botol
  • Arak 29 botol
  • Arak 2 botol tanggung 600ml
  • Anggur Merah 18 botol
  • Anggur Kolesom 6 botol
  • Newport 7 botol
  • Iceland vodka mix 1 botol
  • Iceland vodka 2 botol
  • Tuak 3 jerigen botol
  • Kawa – Kawa 24 botol
Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler