Sebanyak 403 PPPK Terima SK Pengangkatan dari Bupati Gresik

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik mengangkat sebanyak 403 PPPK formasi tahun 2023 di lingkungan Pemkab Gresik di Aula Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, pada Selasa (30/4/2024).

SK Pengangkatan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, sebagai jaminan kepastian hukum bagi peserta seleksi CASN yang memenuhi persyaratan, dan kelengkapan berkas adminitrasi pengangkatan ASN di lingkungan Pemkab Gresik.

Kepala BKPSDM Gresik Agung Hendro DS Utomo menyampaikan demi menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban ASN sesuai ketentuan yang berlaku, sebanyak 406 PPPK formasi tahun 2023 diangkat hari ini.

“Formasi pengadaan PPPK Guru yang diperebutkan ada 417 posisi, kemudian yang terisi sebanyak 406 orang, diantaranya 256 formasi khusus Nakes, dan 61 formasi umum. 29 formasi khusus teknis, dan 7 formasi umum. Serta 50 orang formasi guru. Sementara 3 lainnya mengundurkan diri dari Nakes,” ungkapnya. 

Baca juga:  Gelar Open House di Pendopo, Bupati Gresik Tampung Aspirasi Warga yang Berkunjung

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan pesannya kepada PPPK tahun 2023 yang baru saja dilantik. Ia berharap agar para PPPK mampu menjadi pegawai pemerintah yang loyal dan berintegritas. 

“Keluarga baru ASN yang berbahagia. Selamat kepada kalian, mulai hari ini kalian sudah ditetapkan menjadi ASN Kabupaten Gresik. Kita sudah mendapat SK, ada tanggung jawab yang diatur disana. Ingat orientasinya ada 2 : loyalitas dan berintegritas,” ucapnya. 

Ia menambahkan, maka dari itu nilai sikap, moralitas, dan nilai etika para pegawai sudah diatur dalam perundang-undangan. 

“Kita harus berintegritas sebagai ASN Kabupaten Gresik, kemudian loyal. Tantangan anak muda yakni sulitnya membangun loyalitas, maka dari itu mari membuat yang terbaik bagi Kabupaten Gresik,” pungkasnya. 

Baca juga:  Aksi ke Jalan, Massa Forkot Desak Bupati Gresik Tindak Tegas Pelanggar RTRW
Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler