GresikSatu | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik merekomendasikan kepada penyelenggara Pemilu yakni PPK untuk melakukan perhitungan ulang suara di beberapa TPS di Gresik.
Hal tersebut berdasarkan pengawasan melekat yang dilakukan Panwascam. Panwascam menemukan adanya salah hitung dalam tahapan rekapitulasi di 11 TPS se Kabupaten Gresik.
Perhitungan ulang suara menjadi rekomendasi setelah ditemukan adanya kesalahan perolehan suara baik Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), maupun DPD.
“Ada 5 kecamatan, 11 desa, 11 TPS, dan 16 C hasil (DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten), dikarenakan ada selisih antara Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan Surat Suara Sah dan Tidak Sah,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Gresik Habiburrahman, Selasa (20/2/2024).
Ia memberikan beberapa poin kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penghitungan ulang suara segera.
“Saat ini sudah memasuki hari keempat rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) Ujungpangkah Khudaifi Al Muhibbih menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan perhitungan ulang suara di tingkat kecamatan. Sehingga kotak suara pemilu dibuka lagi.
“Perhitungan ulang suara sedang dilakukan, karena ditemukan ada kesalahan menghitung perolehan suara. Salah satunya di TPS 1 Desa Tanjangawan, karena ada selisih antara penggunaan surat suara dan jumlah,”ujarnya.
Selain itu, perhitungan ulang suara juga dilakukan di TPS 3 Desa Glatik untuk jenis pemilihan DPR RI, terdapat selisih antara penggunaan surat suara dan jumlah.
“Pada TPS 2 Desa Banyuurip juga terdapat kesalahan untuk jenis pemilihan DPR RI. Ada selisih antara penggunaan surat suara dan jumlah,” terangnya
Kemudian, juga terjadi di yangTPS 1 Desa Bolo melakukan perhitungan ulang suara DPR Provinsi, karena salah penulisan C Hasil dan selisih Penggunaan suara dengan jumlah.
“Untuk TPS 10 Desa Sekapuk juga sedang berlangsung perhitungan ulang suara jenis pemilihan DPR RI. Sebab, ditemukan ada selisih lebih 1 suara dengan penggunaan surat suara di jumlah,” ungkapnya.
Ketua Panwascam Manyar Ahmad Taufiq juga tengah melakukan perhitungan ulang satu TPS, yakni TPS 1 Desa Banjarsari.
“Sebab suara caleg masuk suara partai dalam laporan C- Hasil,” pungkasnya.