GresikSatu | Kasus yang menyeret oknum ASN Satpol PP non aktif Saiful Mubarok, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, Majelis Hakim mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa. Termasuk perkenalan terdakwa dengan sosok Mami.
Terdakwa mengaku sudah sekitar satu tahun berkenalan dengan Mami, atau Sayyidatul Fakhriyah Kabid Linmas Satpol PP Gresik.
“Sebelumnya tidak ada aktivitas penyalahgunaan pil Ekstasi dan sabu. Itu dimulai saat Mami pindah mutasi ke Satpol PP Gresik,” ungkapnya.
Dari perkenalan itu, pria berusia 39 tahun itu juga pernah menyiapkan barang haram itu saat acara ulang tahun pacar Mami.
Disana ada beberapa anggota Satpol PP Gresik yang juga mengikuti pesta sabu. Diantaranya, Siswahyudi, Gelard, Yoni, Anton, dan terdakwa Saiful Mubarok.
“Saya yang disuruh mami menyiapkan pesta sabu, acara ulang tahun pacar mami. Inisiasi mami dan minta kepada saya sediakan barang haram itu,” ungkap Mubarok di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (13/3/2024).
Mubarok juga menyebut, dalam transaksi yang ke empat kali membeli sabu seberat 2,21gram beserta pembelian pil Ekstasi 46 butir kepada Brian alias Tole itu, dengan total Rp 17 juta 500 itu, atas perintah Mami dan uangnya pun dari Mami.
“Itu pakai uang Mami, diserahkan di Area parkir Kantor Satpol PP Gresik,” jelasnya.
Diakuinya, Mami yang berstatus sebagai atasan terdakwa ini, selalu mengajak terdakwa dugem ke salah satu tempat karaoke di Surabaya.
Termasuk pesta sabu di ruangan Mami, semuanya dikoordinir oleh Mami melalui japri via WhatsApp.
“Kebanyakan yang biasanya membayar Mami, kadang saya hanya nguruni saja,” jelasnya.
Hakim Arie Andhika Adi Kresna pun, bertanya kepada terdakwa. Apa dampaknya jika terdakwa tidak mengikuti perintah Mami. Terdakwa pun menjawab, nantinya dikucilkan dan tidak punya teman.
Terdakwa Mubarok pun menegaskan, bahwa dirinya tidak menjual sabu dan pil Ekstasi tersebut. Bahwa ia mengaku juga tidak pernah menawarkan kepada para anggota Satpol PP Gresik lainnya.
“Tidak dijual, itu pesanan mami, dan semua untuk dikonsumsi sendiri,” tegasnya.
Kendati demikian, Hakim Arie Andhika Adi Kresna pun masih belum mendapatkan keterangan terdakwa yang jelas. Lantaran, pertanyaan tentang peran terdakwa dari kasus tersebut.
“Kalau terkait Mami Tergantung polisi mau mengembangkan atau tidak. Mulai Polres, Polda, hingga Mabes. Hakim hanya bisa memberikan fakta di persidangan. Mengingat pasal yang disangka juga tidak ada keterlibatan orang lain. Yakni pasal 112, dan 114 UU RI tentang Narkotika,” paparnya.
Selanjutnya, Hakim Ketua menutup sidang. Apa yang disampaikan oleh terdakwa akan menjadi pertimbangan Hakim. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan kepada terdakwa pada tanggal 20 Maret 2024.