Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Gresik Ditangkap Polisi

GresikSatu | Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Satpol PP Gresik, ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabu.

PNS tersebut diketahui bernama Saiful Mubarok (40), warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Saat diamankan, oknum ASN itu tengah melakukan transaksi. Parahnya, transkasi barang haram itu dilakukan di Kantor Satpol PP, tempat dirinya setiap hari bekerja.

Kasus oknum ASN jual sabu ini terungkap saat pelaku menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (25/1/2024).

Sedangkan, peristiwa penangkapam oknum PNS jual sabu terjadi pada 7 November 2023 lalu.

Ia juga terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram beserta bungkusnya, dan 46 butir pil ekstasi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Paras Setio mengatakan, penangkapan terdakwa bermula saat hendak menjual barang haram di Kantor Satpol PP Gresik.

Saat itu, terdakwa mendapat pesanan dari seseorang bernama Mami. Terdakwa dihubungi Mami melalui telepon WhatsAppnya, pada pukul 01.00 Wib dini hari (7/11/2023) lalu.

“Dalam percakapan melalui telepon WhatsAppnya, Mami mengajak terdakwa ke salah satu club Surabaya,” kata Jaksa Penuntut Umum Paras Setio.

Baca juga:  Berbelit Sampaikan Keterangan, Saksi Kasus Narkoba Satpol PP Gresik Berpotensi Jadi Tersangka 

Namun ajakan Mami itu ditolak terdakwa, karena yang bersangkutan saat itu mengaku kurang enak badan atau sakit.

“Akhirnya Mami pun, meminta barang haram tersebut. Dengan kode tolong ambilkan ikan saja 4,” jelasnya.

Terdakwa pun memenuhi permintaan pembeli Mami. Keduanya mengajak bertemu di Kantor Satpol PP Gresik.

“Tepat di area parkir Kantor Satpol PP Gresik, terdakwa menghampiri  mobil pembeli Mami untuk melakukan transaksi,” tuturnya.

Bersamaan dengan aktivitas tersebut, beberapa anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Petugas pun, langsung menggeledah badan dan pakaian terdakwa. Ditemukan barang bukti satu kunci loker yang berada didalam saku celana depan sebelah kanan milik terdakwa.

Akhirnya petugas meminta menujukkan loker di dialam mes lantai II Kantor Satpol PP Gresik, yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.

“Saat dibuka petugas menemukan barang bukti satu bungkus rokok kosong Gudang Garam warna Merah, yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 2,21 gram,” paparnya.

“Kemudian bungkus rokok kosong Marlboro warna merah, yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip berisi 46 butir Extacy logo TESLA warna Biru,” bebernya.

Baca juga:  Sidang Lanjutan Kasus Sabu Satpol PP Gresik, Terdakwa Ungkap Sering Pesta Sabu dengan Mami

Jaksa Paras melanjutkan, terdakwa menerima Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram dari seorang inisial BRN.

Terdakwa dan BRN kerap melakukan transaksi di Kantor Satpol PP Gresik. Nilai sekali transaksi pun berkisaran samai Rp 15 juta.

Akibat dari perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai dilakukan pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Sarudi, akan mengagendakan sidang agenda eksepsi atau pemberatan atas dakwaan oleh penasehat hukum terdakwa pada tanggal 31 Januari 2024.

Sementara itu, Penasehat hukum Josua Poli and Patner mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

“Kami akan sampaikan eksepsi, karena ada yang tidak benar apa yang disampaikan saat sidang dakwaan,”ujarnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler