Simak! Tiga Lokasi di Gresik yang Dilarang KPU Sebagai Tempat Kampanye

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang melakukan kampanye Pemilu 2024. Ada sebanyak 3 lokasi yang dilarang untuk melakukan kampanye atau dimasuki caleg sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Tiga tempat tersebut meliputi tempat ibadah, lembaga pendidikan dan gedung milik pemerintah. Ketiganya dilarang melakukan kampanye ataupun memasang APK.

Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Gresik Makmun menjelaskan, KPU Gresik telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye (APK).

KPU Gresik telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kampanye dan pemasangan APK boleh dilakukan di semua tempat, kecuali tiga tempat,” ungkapnya, Sabtu (2/12/2023).

Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. Jadwal kampanye ini akan berlangsung selama kurun waktu 75 hari.

“Namun, ada pengecualian khusus, kampanye di lembaga pemerintah dan pendidikan diperbolehkan apabila telah mendapat izin oleh penanggung jawab lokasi,” tuturnya.

Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para caleg yang melakukan kampanye di lembaga pemerintah dan pendidikan yaitu tidak boleh menganggu aktivitas pelayanan pemerintahan dan pendidikan. Kedua, harus dilaksanakan di hari Sabtu dan Minggu (hari libur), serta tidak boleh memakai atribut partai atau caleg.

“Semisal dikemas dalam bentuk kegiatan seminar atau yang lain boleh saja asal tidak bawa atribut partai. Kalau bawa atribut itu yang tidak boleh,” terangnya.

Sementara melakukan kampanye di fasilitas umum diperbolehkan dengan beberapa syarat seperti kuota maksimal 1000 orang serta diperbolehkan membawa atribut partai maupun caleg. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler