GresikSatu | Sosialisasi penerapan parkir nontunai tepi jalan umum, oleh Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani sempat disambut protes oleh seorang juru parkir (jukir).
Pria yang mengaku, sudah lama mengelola lahan parkir itu, mengembalikan baju beserta kartu kode pembayaran nontunai kepada Bupati Gresik secara langsung.
Usust punya usut, aksi pria bernama Muhsin itu ternyata tak sepakat dengan penerapan parkir nontunai. Ia keberatan jika pembagian hasil parkir antara pemerintah dan jukir tidak merata.
Baca Juga : Terapkan Parkir Nontunai, Bupati Bentuk Tim Satgas Awasi Jukir Mokong
Kendati demikian, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani langsung menegaskan, jika sepanjang lahan parkir di tepi jalan umum merupakan milik pemerintah daerah. Perseorangan maupun lainnya tidak bisa menguasai.
“Karena itu semua jukir harus patuh pada aturan pemerintah, apalagi hasil retibusi masuk ke PAD,” katanya, Senin (27/12/2021).
Bupati juga meminta kepada Tim Satgas agar terus memantau kinerja jukir di lapangan. Terlebih, jukir yang tidak menarik parkir dengan sistem parkir nontunai.
“Sanksinya akan dicopot atau putus kontrak. Karena aturan ini sudah kita sepakati,” bebernya.
Baca Juga : Catat, 1 Januari Tahun Depan Bayar Parkir di Gresik Pakai Nontunai
Sementara itu, PLT Kepala Dishub Gresik Edy Suswoyo mengatakan, aturan parkir nontunai itu sudah tertuang dalam Perda nomer 3 tahun 2020, tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.
“jika terus terjadi penolakan kepada Jukir, maka kami terpkasa menerjunkan staf dari Dishub untuk menjaga parkir,” bebernya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah siap bakal membuka lowongan pekerjaan kepada khalayak umum, kalau para Jukir ini nekat tidak bekerja. **