Tak Kuat Menahan Hawa Nafsu, Ayah di Gresik Cabuli Dua Anak Tiri Secara Bergantian

GresikSatu | Tersangka Farihul Amin harus mendekam di balik penjara jeruji Polres Gresik. Pria berusia 42 tahun itu, kedapatan mencabuli kedua anak tirinya. 

Dalam pengakuannya, tersangka yang merupakan ayah tiri di Kecamatan Cerme, Gresik itu, mengaku tergiur dengan tubuh molek dua putrinya.

Mirisnya, ia memaksa dua putri tirinya berusia 17 dan 13 tahun untuk melayani hawa nafsunya secara bergantian selama dua tahun.

“Saya terangsang sama anak saya pak, karena nafsu. Saya khilaf dan menyesal. Saya minta maaf kepada keluarga, khususnya istri saya,” ungkap tersangka di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024 ).

Dalam menjalankan aksi bejatnya, tidak hanya di dalam rumah saja. Beberapa aksi pencabulan juga dilakukan di warung yang dijaga ibunya.

Baca juga:  Ayah Cabuli Anak Tiri di Gresik Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Terungkap Gara-gara Ganjar Pranowo

Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka merayu korban dengan memberikan uang dengan nominal kecil.

“Tidak terhitung berapa kalinya. Intinya saat melakukan aksi, saya tidak mengancam dan hanya memberikan sejumlah uang. Kadang Rp 10 ribu, Rp 15 ribu, Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” jelas tersangka. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, modus operndi yang dilakukan tersangka, bujuk rayu kepada korban agar menuruti nafsu bejatnya.

“Diberikan Iming-iming dan diberikan semua kebutuhan korban,” ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan, tersangka lebih dulu melakukan pencabulan kepada korban yang berusia 13 tahun. 

“Dari pengakuan tersangka yang lebih dulu dicabuli adiknya, lalu kakaknya,” ujarnya. 

Tersangka, lanjut Aldhino juga kerap memanfaatkan kelengaaan istrinya yang bekerja di sebuah warung. 

Baca juga:  Sempat Melarikan Diri ke NTT, Ayah Cabuli Anak Tiri di Gresik Akhirnya Diringkus Polisi

“Saat rumah sepi, tidak ada istrinya pelaku melakukan pencabulan kepada korban,” lanjutnya. 

Saat ini, kedua korban juga telah dilakukan pendamping psikologi. Terutama kepada korban yang berusia 13 tahun. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pria asal Kecamatan Cerme disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler