Bejat! Balita 3 Tahun di Gresik Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Rumah

GresikSatu | Aksi Puji Hadiyanto alias Jefri (33) asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini tak pantas ditiru.

Bagaimana tidak, demi memuaskan nafsunya, balita berusia 3 tahun yang merupakan tetangganya sendiri pun jadi sasaran.

Kini kasus tetangga cabul itu pun sudah masuk tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah mengatakan, terdakwa Jefri memanfaatkan kelengaan kedua orang tua korban, yang bersama-sama bekerja di luar rumah. 

“Kalau kedua orang tuanya sama-sama kerja, korban balita ini bersama pembantunya di rumah,” ungkap Jaksa  Nurul Istianah.

Kasus tersebut, terjadi pada awal bulan Oktober 2023 lalu. Bermula saat korban SHR (3) sedang sakit di salah satu rumah sakit.

Lalu, saat digantikan popok oleh ibunya, korban mengeluh kesakitan pada bagian alat vital. 

Dari hal tersebut, orang tua korban pun menanyakan perihal penyebab kesakitan anaknya.

Hingga akhirnya korban pun menyebut nama terdakwa. Yang melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. 

“Dari pengakuan korban, terdakwa tiga kali melakukan asusila kepada korban,” ujar Nurul. 

Aksi tersebut, lanjut Nurul, saat korban bersama pembantunya di teras rumah. Tiba-tiba terdakwa datang dan langsung menggendong korban.

Pembantu korban tidak merasa curiga karena memang korban dan pembantu pernah main ke rumah terdakwa. 

“Bahkan korban juga pernah ke rumah terdakwa tanpa ada yang menemani,” lanjutnya. 

Namun, aksi terdakwa pun diketahui saat korban mengeluh kesakitan saat hendak buang air kecil.

Serta setiap melihat terdakwa yang berada di depan rumahnya selalu marah-marah. Padahal sebelumnya, korban dikenal dekat dengan terdakwa. 

Hal tersebut juga dikuatkan dengan hasil visum ada kekerasan benda tumpul pada tubuh korban, dan hasil dari psikologi forensi.

“Bahwa anak masih belum memahami apa yang dialaminya merupakan salah satu bentuk tindakan traumatis sebab pemahamannya masih rendah,”papar Nurul. 

“Sehingga reaksi orang tua yang berlebih dapat memberikan pemahaman yang berbeda dan berdampak pada kondisi psikologisnya dimasa yang akan datang,” terang Nurul. 

Dengan demikian, perbuatan terdakwa melanggar pasal 6 huruf c Undang – Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atau melanggar pasal 82 jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ari Karlina menunda sidang dan melanjutkan sidang selanjutnya pada pekan depan.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres