Tersangka Buang Bayi di Menganti Gresik Bakal Melangsungkan Akad Nikah di Rutan Mapolres

GresikSatu | Masih ingat dengan kasus orang tua yang membuang anaknya di salah satu Pondok Pesantren, Kecamatan Menganti, Gresik,  pada 23 Agustus lalu.

Kini, Kasus hukum yang menyeret Belva Pandega Nuswantara dan Ulviyanti Durrotul akan segera melangsungkan proses akad nikah. Dua sejoli itu, sudah dijadwalkan menikah di dalam tahanan Mapolres Gresik. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, dalam Undang-Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan, eskipun kedua pasangan sudah berstatus tersangka, tidak lantas membatasi hak-hak para tahanan.

“Sehingga, setiap tahanan maupun narapidana masih memiliki hak-hak. Keduanya mengajukan permohonan untuk menikah,” ucapnya, Sabtu (30/9/2023). 

Selain itu, lanjut Alumnus Akpol 2015 itu, para tahanan juga memiliki hak untuk beribadah, layanan kesehatan, maupun kunjungan dari pihak keluarga. Tentunya, ada peraturan dan mekanisme untuk mengajukan hak-hak tersebut. 

“Kendati demikian tidak lantas menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti menelantarkan bayi yang baru dilahirkan. Bayi laki-laki itu ditinggalkan di depan pondok Al-Hikmah Desa Gadingwat, Kecamatan Menganti. Perbuatan mereka juga memenuhi unsur pasal 305 KUHP. Tentang penelantaran terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” jelasnya. 

Adapun motif perbuatannya, tersangka Belva mengaku khilaf. Bahkan, dia sempat berdalih tidak bermaksud menelantarkan bayi laki-laki tersebut. “Saya titipkan untuk dirawat. Buktinya saya melampirkan nama dan nomor telepon,” ujar tersangka Belva Pandega Nuswantara. 

 “Anak saya akan dirawat oleh neneknya,” tambah pria 24 tahun itu. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres