Tersangka Cabul Santriwati di Bawean Gresik Ajukan Penangguhan Penahanan

GresikSatu | Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kiai NS di Bawean Gresik masih terus bergulir. Pihak kuasa hukum pelaku, saat ini akan melakukan penangguhan penahanan. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NS Baharuddin. Menurut dia, penangguhan tersebut hak normatif tersangka. Terlepas diperbolehkan atau tidak tergantung kebijakan penyidik dari Polres Gresik. 

“Dengan jaminan siap koperatif selama proses hukum berjalan. Tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ungkap Baharuddin, Rabu (27/12/2023). 

Pihaknya juga memastikan, akan mengikuti proses hukum hingga tahap P21 atau berkas dikirim ke Kejaksaan. 

“Yang perlu digarisbawahi, kita tidak pernah mangkir dari pemanggilan polisi,” jelasnya. 

Pihaknya juga menegaskan tidak ada upaya intimidasi yang dilakukan terhadap korban. Namun, hal tersebut upaya persuasif yang dilakukan oleh NS beserta istrinya. Agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah.

Baca juga:  Modus Kiai Cabuli Santriwati di Bawean Gresik, Minta Pijat Sambil Dibacakan Kitab

“Karena sudah bergulir, maka kami siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa ada korban lain dalam kasus ini. Namun enggan untuk melaporkan ulah bejat tersangka. 

“Sehingga kami membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor. Bahkan memberikan perlindungan dan pendampingan agar membantu membuka titik terang peristiwa yang sebenarnya,” ungkapnya. 

Hingga saat ini, Korps Bhayangkara sudah memeriksa tiga korban yang mengalami pelecehan seksual. Tersangka memanfaatkan korban dengan dalih wujud pengabdian kepada kiai maupun orang yang lebih tua.

 “Memberikan siraman rohani agar patuh dan tunduk. Sayangnya, pengabdian santriwatinya justru disalahgunakan untuk melakukan pelecehan seksual,” jelas Alumnus Akpol 2015 itu.

Baca juga:  Cegah Ijazah Palsu, 1.663 Blangko Sisa di Gresik Dimusnahkan

Terpisah pihak keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya Pua Wirawan, akan fokus untuk pendampingan korban. Serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. 

“Yang pasti korban mengalami trauma dan enggan kembali menimba ilmu di pondok. Kami pun akan berfokus pada pendampingan sembari menunggu kelanjutan proses hukum,” jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, usai menetapkan tersangka NS, seorang Kiai yang cabuli santriwatinya di Pulau Bawean. Satreskrim Polres Gresik ungkap modus tersangka pengasuh Pondok Tahfidz Hidayatul Qur’an As Syafi’i Pulau Bawean. Dalam menjalankan aksinya, NS modus meminta santriwatinya untuk memijat.

“Modusnya pelaku meminta santriwatinya untuk pijat,” ungkapnya, Senin (25/12/2023).

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img