Tuntaskan Dua Raperda di Akhir Tahun 2022, DPRD Gresik Siapkan 15 Raperda Tahun Mendatang 

GresikSatu | Kalangan DPRD Gresik tengah fikus menuntaskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di akhir tahun anggaran 2022. Namun, masih terdapat 15 Raperda yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023, dan disiapkan legislatif di tahun 2023 mendatang. Belasan regulasi ini, berfokus pada peningkatan ekonomi dan layanan publik bagi masyarakat Kota Pudak.

Dua Raperda yang akan dirampungkan, yakni, Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan, pada Raperda Fasilitasi Kemitraan Berusaha sebagai wadah untuk memaksimalkan potensi daerah agar mampu bersaing di pasar lokal dan nasional. 

“Muaranya pada peningkatan sumberdaya manusia dan ekonomi,” jelas Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir, Senin (21/11/2022). 

Sedangkan untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan lanjut dia, untuk perlindungan bagi tenaga kerja lokal dan buruh migran. Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas di tahun 2023 yakni menekan angka kemiskinan. 

“Banyak persolaan tenaga kerja yang dihadapi. Namun tidak diikuti dengan perlindungan yang proposional,” jelasnya.

Sehingga, dengan Raperda tersebut, pemerintah hadir untuk memberikan jaminan bagi para pekerja. Baik yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri. Mengingat, dalam beberapa kasus banyak yang kasus dan peristiwa tenaga kerja yang bersinggungan dengan wilayah hukum. 

“Termasuk, tidak sedikit pula yang mendapatkan ancaman hukuman maupun putusnya kontrak kerja secara sepihak,” tandas politisi PKB itu.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Gresik menetapkan 15 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2023 mendatang. Masing-masing Raperda berasal dari usulan Pemerintah, DPRD dan Raperda Komulatif.

“Seluruhnya berfokus pada permasalahan dan isu strategis yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat Gresik,” ungkap Ketua Bapem Perda DPRD Gresik Khoirul Huda.

Salah satunya dari 15 Raperda itu, tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Regulasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah Daerah mendapat amanat untuk segera menyusun rencana pembangunan industri. Khususnya pada sektor industri unggulan,” jelasnya. 

Setidaknya, dalam draft regulasi, terdapat 15 contoh sektor industri yang bisa dikembangkan. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pembahasan untuk mematangkan poin pembahasan. 

“Kami juga telah melakukan konsultasi dengan Pemprov Jatim untuk mendapatkan koreksi, arahan, serta masukan untuk pelaksanaan penyusunan Raperda,” tambahnya. (adv)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres