Ayah Pembunuh Anak di Gresik, Akan Didakwa Pasal Berlapis

GresikSatu | Kasus ayah yang tega membunuh anaknya di Menganti Gresik terus berlanjut. Tersangka Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan akan dihukum berat.

Pasalnya Pria 29 tahun itu, terbukti dengan sadar menghabisi nyawa putri kandungnya. Dari hal tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pun mendakwanya dengan pasal berlapis. 

JPU Kejari Gresik Nurul Istianah mengatakan, rencananya pada 1 November nanti, terdakwa akan menyampaikan keterangan dihadapan majelis hakim. Namun, dalam surat dakwaan JPU, Afan didakwa dengan pasal berlapis. 

“Terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucapnya, Kamis (26/10/2023). 

Dakwaan itu, merujuk pada pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

“Korban meninggal karena luka tusuk di dada yang menembus jantung akibat kekerasan tajam sehingga menyebabkan perdarahan hebat yang mematikan,” terangnya.

Humas PN Gresik Fatkhur Rohman menambahkan, untuk vonis hukuman akan tetap bergantung pada putusan majelis hakim. Terdakwa juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan di persidangan.

 “Dijadwalkan pada 1 November, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa,” terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, aksi sadis yang dilakukan Afan tergambar jelas dalam rekonstruksi kejadian, yang berlangsung di Desa Putat Lor Kecamatan Menganti pada 31 Mei lalu.

 “Ada setidaknya 9 adegan yang diperagakan,” ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu.

Dalam reka ulang tersebut, pelaku mempersiapkan beberapa hal sebelum membunuh putri kandungnya. Antara lain mencari informasi di internet tentang tata cara membunuh dengan cepat, menguji ketajaman pisau pada sandal japit. Hingga, melaksanakan sholat subuh dan berdia agar putrinya masuk surga. 

“Pada adegan ke tujuh, pelaku menusuk punggung korban. Saat itu masih dalam kondisi tertidur, sekitar pukul 4.30 WIB,” jelasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres