Bachtiar Affandi Perantara Sabu dari Madura, Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara di Gresik

GresikSatu | Bachtiar Affandi, pria asal Kecamatan Balongpanggang, Gresik harus mendekam 7 tahun di penjara.

Pasalnya, pria tersebut, terbukti sebagai perantara narkotika jenis sabu-sabu dari bandar jaringan Madura.

Hukuman tersebut, disampaikan saat sidang putusan kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (23/1/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Dalam menjalankan bisnis haram ini, pria asal Kecamatan Balongpanggang itu terbilang rapi. Lantaran, hanya menerima pesanan dari pelanggan tertentu yang sudah dikenalnya.

Bahkan, Bachtiar kerap menggunakan transaksi digital agar kedoknya tidak mudah terbongkar. 

“Setiap poketnya saya hargai Rp 1,2 juta dengan berat sekitar 1 gram. Kualitas barangnya memang bagus sehingga pembelinya untuk orang-orang tertentu,” ungkap Bachtiar di hadapan majelis hakim. 

Bachtiar pun mencontohkan, misalnya saat mendapat pesanan dari pelanggan bernama Dwi Soeryantoro, terdakwa lain yang tengah menjalani persidangan.

Setelah menerima sejumlah uang melalui aplikasi Dana, Bachtiar pun bergegas menghubungi seorang bandar dari Desa Rabesan, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Bangkalan Madura. 

“Mendapat informasi tentang lokasi pengambilan barang. Saya pun bergegas berangkat,” ujarnya. 

Setelah obat haram tersebut diambil, Bachtiar pun langsung menyerahkan kepada pelanggan. Aktivitas penjualan obat haram itu, terbilang lancar.

Hingga satu tahun terkahir, dia mengaku mendapat keuntungan ganda sebagai perantara.

 “Dapat uang serta sabu-sabu gratis untuk dikonsumsi pribadi,” imbuhnya. 

Akhirnya, pada Agustus 2023 lalu, gerak-geriknya berhasil terendus petugas Satresnarkoba Polres Gresik.

Dia diamankan pasca selesai bertransaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Manyar. 

Saat dibekuk, terdakwa membawa serbuk kristal seberat 0,702 gram yang sudah terbungkus rapi, dan tertutup oleh lakban hitam.

Meski terbilang kecil, perannya sebagai perantara menjadi unsur yang memberatkan hukuman terdakwa. 

Hakim Ketua Fifiyanti mengatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 114 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan vonis putusan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. Serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara,” ungkap Majelis Hakim.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres