Bawaslu Gresik Pastikan Pekerja Freeport di Kawasan KEK Tetap Bisa Memilih

GresikSatu | Dalam upaya untuk menjamin pemenuhan hak pilih kelompok rentan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik telah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak.

Salah satunya adalah dengan Camat Manyar dan PT Freeport Indonesia terkait hak pilih para pekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Hak pilih para pekerja telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yang mengancam sanksi pidana bagi siapa pun yang berupaya menghalangi hak pilih mereka.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, menjelaskan bahwa Bawaslu Gresik menerima informasi mengenai banyaknya pekerja non-Gresik yang mungkin tidak dapat pulang pada hari pemungutan suara di KEK.

“Para pekerja merupakan salah satu kelompok yang berisiko kehilangan hak pilihnya,” ujar Rohman pada Jumat (13/10/2023).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat sekitar 7.000 pekerja non-Gresik yang bekerja di Freeport, tanpa menghitung pekerja di perusahaan lain di KEK Manyar,” tambahnya.

Mengingat masih ada tahapan Pindah Memilih hingga tanggal 15 Januari 2023, Bawaslu Gresik mendorong semua pihak untuk memfasilitasi hak pilih para pekerja.

“Kami berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaksimalkan sosialisasi mengenai Pindah Memilih, terutama bagi pemilih dari luar Gresik,” ungkapnya.

Koordinasi ini tidak berhenti di situ saja; Habib memastikan bahwa seluruh pekerja Freeport memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka melalui sosialisasi mengenai prosedur Pindah Memilih. Hal ini bertujuan agar perusahaan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Terkait aspek teknisnya, termasuk sinkronisasi data dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kawasan KEK, kami serahkan kepada KPU Gresik,” pungkasnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler